Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 12 Jul 2024

Bermodal Obeng Dan Kunci Pas, Pria 40 Tahun Nekat Curi Motor Tetangganya

968kpfm, Samarinda - Nekat Curi motor tetangga sendiri, seorang pria paruh baya berinisial RT (40) harus berurusan dengan pihak berwajib. Peristiwa ini sendiri terjadi di Jalan Gunung Lingai, Gang Masyarakat, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Senin (27/5).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo menerangkan, saat itu korban berinisial AJ (20) memarkirkan sepeda motor Honda Genio miliknya di halaman kontrakannya tanpa terkunci stang.

"Ketika pelaku ini keluar dari kontrakan, dia melihat motor tetangganya ini tidak terkunci stang. Dia pun merusak stop kontak sepeda motor tersebut dengan kunci pas dan obeng, kemudian dibawa ke dalam kontrakan pelaku," ucap Rachmat.

Lantaran sepeda motor itu milik tetangganya, RT mencoba melakukan siasat agar sang pemilik tidak mengetahuinya. Plat kendaraan sepeda motor curian itupun diganti dengan nomor polisi bodong. Setelah berhasil mengganti plat kendaraan, pelaku berencana untuk menjual sepeda motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Tetapi rencana RT gagal lantaran pada Minggu (7/7), pria 40 tahun itu keburu dibekuk oleh jajaran Polsek Sungai Pinang di rumah kontrakannya. Bersama pelaku, kata Rachmat, pihaknya mengamankan dua unit sepeda motor, kunci pas, obeng dan anak kunci duplikat.

"Selain itu kami amankan juga plat kendaraan palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui pemilik motor. Niatnya motor-motor itu mau dijual, tetapi karena mau dikumpulkan dulu, dia mengurungkan niatnya. Namun belum sempat dijual, dia justru tertangkap oleh kami," ujar Rachmat.

Atas perbuatannya itu, RT akan dijeray dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan objek sepeda motor, dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Penuli: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵