968kpfm, Samarinda - Bijaklah dalam bermedia sosial. Jangan sampai kasus yang menimpa ibu rumah tangga (IRT) berinisial ZS alias Mama Jagat (31) terulang, di mana dia tega menganiaya seorang perempuan berinisial R gara-gara saling sindir di aplikasi pesan instan WhatsApp.
Kasus ini terjadi pada Selasa (20/8) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sultan Alimuddin, Gang Darma, Kecamatan Samarinda Ilir. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menuturkan, ZS mendapat amanat dari pemilik kontrakan untuk menagih uang sewa kepada penyewa.
"Jadi ZS ingin menagih uang sewa kontrakan kepada korban. Tapi dia datang ke rumah korban dengan emosi karena sebelumnya dia dan korban sempat saling sindir di WhatsApp," sebut Satria, Kamis (22/8).
Setibanya di kediaman korban, ZS langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban di bagian wajah sebanyak dua kali. Tidak berhenti sampai disitu, pelaku kemudian mencakar dan menjambak rambut korban, sehingga korban mengalami luka cakar dan lebam.
Mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota. Setelah mengumpulkan alat bukti dan menerima hasil visum korban, kata Satria, pihaknya langsung bergerak meringkus ZS di Jalan Sultan Alimuddin, Gang Beringin 2, Kelurahan Selili, Kecamatan Sambutan, di hari yang sama.
"Saat kami minta keterangan, dia mengakui perbuatannya. Jadi perbuatannya ini dilakukan usai saling sindir di WhatsApp. Hal itu membuat pelaku kesal makanya melakukan penganiyaan. Sementara dari pengakuan korban, pelaku ini katanya selalu menagih dengan arogan," tandasnya.
Saat ini pihak kepolisian telah membawa ZS ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima23 Aug 2024