968kpfm, Samarinda - Seorang gadis remaja 13 tahun di Palaran menjadi korban rudapaksa dari ayah kandungnya sendiri. Aksi tidak senonoh pria 44 tahun itu baru terungkap setelah sang anak mencari nomor telepon Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim di Facebook.
Setelah mendapatkan nomor telepon dari TRC-PPA Kaltim, korban langsung menghubungi nomor tersebut dan menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya. Begitu mendengar apa yang dialami oleh korban, TRC-PPA Kaltim segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Palaran.
Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun, membenarkan kejadian ini. Menurutnya, korban sudah mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayahnya sejak berusia 10 tahun, atau saat masih duduk di kelas IV Sekolah Dasar (SD). Peristiwa terakhir terjadi pada Minggu (28/1) sekitar pukul 03.00 WITA.
"Perbuatan itu biasa dilakukan saat tengah malam dan subuh, saat istrinya masih tertidur. Jadi sudah tidak terhitung berapa kali pelaku ini melakukan. Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan khilaf," ucap Rina Zainun.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra menerangkan, setelah menerima laporan dari TRC-PPA Kaltim, pihaknya segera mengamankan ayah kandung korban di kediamannya pada Selasa (30/1) lalu.
"Pelaku kami bawa ke Mako Polsek Palaran beserta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian pada tanggal 28 Januari 2024. Pelaku mengakui bahwa perbuatan itu telah dilakukan sebanyak 2 kali pada saat korban kelas 4 SD dan kelas 2 SMP," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak sesuai Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomoro 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
"Pelaku bisa diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," tutup Zarma.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima02 Feb 2024