Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 15 Aug 2024

Besi Jembatan jadi Sasaran Pencuri, Polisi Bekuk Tiga Pelaku

968kpfm, Samarinda - Kelakuan tiga pria di Samarinda ini bikin geleng-geleng kepala. Ketiganya yakni AA (31), AM (19) dan MR (20), nekat mencuri besi kontainer yang digunakan sebagai jembatan untuk akses warga sehari-hari di Jalan Batu Bara, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Sabtu (10/8) sekitar pukul 22.00 WITA.

Terendusnya aksi ketiga pelaku ini terjadi ketika warga sekitar melaporkan kejadian ini karena mengalami kerugian dengan nominal Rp 15 juta. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan mengumpulkan petunjuk, serta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran Polsek Samarinda kota akhirnya mengantongi identitas serta keberadaan para pelaku. Tepat pada Minggu (11/8) dinihari, tiga pelaku pencurian mampu dibekuk di Jalan Olah Bebaya, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan.

"Berdasarkan interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian besi jembatan itu dua kali. Yang pertama dilakukan sepekan lalu dengan cara memotong besi kontainer menggunakan alat berupa alat las potong," imbuh Satria.

Satria menceritakan, awalnya komplotan ini berangkat dari kediaman salah satu otak dari aksi mereka, yakni pria berinisial SD. Mereka berangkat bersama-sama menuju lokasi dengan mengendarai sepeda motor dan telah membawa peralatan untuk memotong besi.

Sesampainya di tempat kejadian, para pelaku pun langsung melancarkan aksinya. AA dan SD bertugas memotong besi kontainer, sedangkan AM dan MR bertugas memantau serta berjaga-jaga di area sekitar, termasuk mengangkat besi-besi yang telah dipotong.

"Besi-besi itu belum mereka jual dan masih disimpan di kediaman salah satu tersangka," sebut Satria.

Dari pengungkapan ini, jajaran Polsek Samarinda Kota mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor, tabung gas 3 kg, tabung gas 40 liter, alat blender pemotong besi, serta dua buah selang blender dengan panjang 10 meter, serta lima buah potongan besi kontainer.

Atas perbuatannya, para pelaku Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun. Saat ini pihak kepolisian juga masih memburu salah satu rekan pelaku berinisial SD yang masih buron.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵