Main Image
Ekonomi
Ekonomi | 21 Sep 2023

BI Kaltim Beri Pemahaman Hak dan Kewajiban Konsumen, Ingatkan Penipuan Transaksi Keuangan

968kpfm, Samarinda - Pelbagai isu tentang komplain nasabah, hingga bagaimana cara perlindungan konsumen, sangat masif di tengah masyarakat. Hal ini tidak luput dari perhatian Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kaltim.

Pada Selasa, 19 September 2023, BI Kaltim menggelar capacity building terkait sosialisasi Peraturan BI Nomor 3/2023 tentang Perlindungan Konsumen BI dan penanganan pengaduan konsumen.

Target sasaran sosialisasi itu adalah pemangku kepentingan di daerah. Tujuannya, agar memiliki pemahaman yang komprehensif terkait hak dan kewajiban konsumen dalam melakukan transaksi keuangan. Sekaligus bisa memberikan pelayanan yang lebih baik ke masyarakat.

Deputi Kepala KPw BI Kaltim, Hendik Sudaryanto mengatakan, hak dan kewajiban konsumen sangatlah penting. Perlindungan hukum bagi konsumen sangat diperlukan untuk melindungi hak-hak konsumen.

"Ketika hak-hak konsumen itu dipenuhi sehingga mereka merasa nyaman dalam bertransaksi di keuangan atau sistem pembayaran, itu akan mendorong mereka untuk melakukan kegiatan yang ke digital," jelas Hendik.

Hendik melanjutkan, selama ini kegiatan sistem pembayaran dan layanan keuangan sangat mendominasi. Kedua kegiatan itu bisa menyebabkan inklusi di ekonomi dan keuangan. Berangkat dari hal tersebut, maka diperlukan upaya-upaya untuk perlindungan ke konsumen.

"Perlu upaya untuk perlindungan ke konsumen. Sudah sejauh mana mereka memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen," sambungnya.

Hendik berpendapat, ketika konsumen sudah mengetahui hak dan kewajibannya, maka dalam bertransaksi pun, konsumen akan merasa nyaman. Jika demikian, maka otomatis akan memicu perekonomian menjadi lebih baik lagi.

"Kalau konsumen tidak tahu hak dan kewajibannya, tidak teredukasi dengan baik literasi digital dan keuangan, itu bisa membuat suatu permasalahan dalam praktiknya," kata Hendik.

Ia mencontohkan, banyak konsumen keuangan yang tak sadar untuk menjaga PIN dan kata sandi dalam bertransaksi dengan baik. Walhasil, ada sejumlah konsumen yang terjerat penipuan di transaksi digital.

"Kan banyak itu biasanya konsumen dikirimi link-link yang menuju ke aplikasi atau dikirim ke SMS penipuan. Kalau diklik, itu terjadi akibat literasi keuangan masyarakat yang belum optimal," ungkapnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, Made Yoga Sudharma menambahkan, Peraturan BI Nomor 3/2023 mengatur perlindungan konsumen dari sisi sistem pembayaran. Made menyebut, perlindungan konsumen ini tidak hanya menjadi tanggung jawab BI dan OJK.

"Konsumen ini kan konsumen jasa keuangan. Jadi yang kami harapkan, kegiatan ini bisa memberikan pesan ke pelaku jasa keuangan bahwa ini tanggung jawab bersama," jelas Made.

Salah satunya, dengan cara memberi pemahaman pula ke frontliner di sejumlah bank. Jika bisa tercipta perlindungan konsumen yang maksimal, maka masyarakat akan lebih percaya lagi terhadap industri jasa keuangan itu sendiri.

"Kita semua bertanggung jawab untuk menciptakan sistem keuangan yang aman dan terpercaya. Serta nyaman bagi semua masyarakat dalam menggunakan produknya," tutup Made.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵