968kpfm, Samarinda - Bibi dan keponakan asal Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berinisial ST (39) dan AS (27), nekat membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Samarinda menuju Muara Wahau demi mendapatkan uang sebesar Rp 25 juta.
Nahasnya saat mengambil barang haram itu di pos kamling Perumahan Tepian, Jalan PM Noor, Samarinda, keduanya justru dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda pada Selasa (4/10) sekitar pukul 02.30 WITA. Di dalam tas ransel yang ditemukan, terdapat dua bungkus kopi berisi sabu-sabu dengan berat total mencapai Rp 2 juta. Lantas kedua pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani penyidikan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa narkotika itu dikendalikan oleh tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bontang, yakni RK, SN dan KR. Ketiganya pun juga ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus ini.
"Dua pelaku yang tertangkap ini adalah kurir. Sementara tiga WBP berperan sebagai pemesan. Narkotika ini rencananya akan disebarkan di wilayah Bontang dan Kutim. Jika barang haram ini sampai, maka kedua kurir ini akan mendapat upah Rp 25 juta," kata Ary Fadli, Jumat (7/10).
Lebih lanjut, bibi dan keponakannya ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami juga masih akan mengejar pemilik barang. Saat ini memang sulit karena sistem yang mereka gunakan dengan sistem jejak. Meski begitu kami akan mencari siapa pemilik barang ini," pungkasnya.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima07 Oct 2022