Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 09 May 2020

Bikin Onar, Puluhan Orang Diamankan Polisi

968kpfm, Samarinda - Sebanyak 49 orang diamankan kepolisian Samarinda karena telah membuat keonaran di sebuah komplek rumah dan perkantoran di Jalan Tantina, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Sabtu (9/5/2020).

Dari informasi yang diterima media ini, puluhan orang tersebut merupakan anggota dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang menyambangi kantor PT Putra Tanjung, menggunakan 6 mobil dan 19 motor. Tiba sekitar 12.00 WITA, sebagian orang dilengkapi dengan senjata tajam.

Mereka diduga melakukan kerusakan di lokasi itu, dan menyekap beberapa karyawan PT Putra Tanjung.

Di tengah pandemi Covid-19 dan suasana bulan suci Ramadan, masyarakat yang resah segera menghubungi pihak berwajib. Beberapa saat kemudian personel Polsek Sungai Pinang, Polsek Samarinda Kota dan Polresta Samarinda hadi di lokasi, guna mengamankan situasi.

Sebelum menindak tegas, anggota polisi bersenjata lengkap itu terlebih dulu mengambil langkah persuasif, namun tak diindahkan.

Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ramadhanil mengatakan, pihaknya mengamankan sekelompok orang ini untuk dibawa ke Polresta Samarinda dengan truk.

"Kami melakukan pengamanan kepada sekelompok ini untuk diproses lebih lanjut di Polresta Samarinda," ucap Ramadhanil, Sabtu (9/5/2020) siang.

"Untuk sajam (senjata sajam) sudah kami amankan. Namun kalau dugaan adanya penyekapan masih akan kami selidiki," tambahnya.

Insiden ini terjadi karena PT Putra Tanjung diduga tidak melunasi sisa pembayaran proyek pengecatan gedung di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Ketua ormas Remaong Koetai Berjaya, Hebby Nurlan Arafat mengatakan, kedatangan pihaknya bertujuan untuk meminta pelunasan pembayaran atas proyek pengecatan sebuah gedung perpustakaan yang dilakukan 4 bulan silam.

"Sudah selesai semua, tapi tidak ada pembayaran. Akhirnya kami maju untuk menuntut hak kami, meskipun berakhir seperti ini," tutur Hebby, Sabtu (9/5/2020) siang.

Hebby menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak PT Putra Tanjung, sebelum datang ke kantor tersebut.

"Kami ada surat kuasa penyampaian ke Polresta Samarinda, Gubernur, Korem. Arsipnya ada di kantor kami," terangnya.

Dirinya mengungkapkan, dalam surat perjanjian sebelumnya, tertera jumlah kontrak pengerjaan berkisar Rp 60 juta untuk melakukan proyek pengecatan. Namun, pihak perusahaan hanya ingin melakukan pembayaran senilai Rp 25 juta.

"Itu sempat terjadi tarik ulur, dan hari ini puncaknya," sebut Hebby.

Terpisah, Legal Officer PT Putra Tanjung, Sujanlie Totong menerangkan, pihaknya memang bekerjasama dengan seseorang terkait proyek pengecatan gedung di Kaltara.

Saat ini, puluhan anggota ormas bersama pimpinannya telah diamankan di Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵