968kpfm, Samarinda - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kaltimtara menyerahkan dua tersangka dengan sejumlah barang bukti kasus penggelapan pajak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Kasus ini termasuk kategori Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS). Pelimpahan tahap kedua (P-22) ini dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kamis (15/7/2021).
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Max Darmawan menuturkan bahwa penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut tindak pidana di bidang perpajakan yang diduga telah dilakukan oleh Direktur PT EMI dan PT NRJM berinisial MN serta karyawan lepas PT EMI dan PT NRJM berinisial HS.
"Kedua perusahaan tersebut terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Samarinda Ulu," kata Max dalam konferensi pers melalui daring, Kamis (15/7/2021).
Max menjelaskan, selama masa pajak Januari 2013 hingga masa pajak September 2015, MN dan HS telah menggunakan Faktur Pajak TBTS yang merugikan pendapatan negara sekitar Rp 11,63 miliar.
Tersangka MN diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan cara menggunakan faktur pajak fiktif dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehingga pajak yang disetorkan ke negara menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.
"MN melakukan transaksi jual beli bahan bakar jenis solar melalui PT EMI dan PT NRJM tanpa dokumen yang sah, seperti surat jalan, invoice, dan faktur pajak dengan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan diperkirakan sebesar Rp 6,53 miliar," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan, HS diketahui menjadi karyawan lepas PT EMI dan PT NRJM sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015. HS berperan membantu MN mendapatkan dan menggunakan Faktur Pajak fiktif untuk mengurangi jumlah pajak yang seharusnya disetor kepada negara.
"Perbuatan HS menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar 2,17 miliar rupiah," sebut Max.
Selain membantu MN menggunakan Faktur Pajak fiktif, HS juga diketahui sebagai Wakil Direktur CV BIS yang terdaftar di KPP Pratama Samarinda Ilir. HS diduga dengan sengaja turut serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari 9 perusahaan.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan Direktur CV BIS berinisial MIF yang telah menerima putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Samarinda pada Juli tahun 2020. Perbuatan HS sendiri menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekitar 2,92 miliar rupiah.
Atas pelanggaran tersebut, MN dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak.
Sementara tersangka HS terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak.
"Penegakan hukum oleh Kanwil DJP Kaltimtara menjadi pengingat bagi wajib pajak bahwa penyimpangan pelaporan dan penyetoran pajak tidak dapat disembunyikan dan pasti terungkap," tegas Max.
Max berharap melalui kasus ini dapat membentuk perilaku kepatuhan secara sukarela dari wajib pajak yang tercermin dari sikap gotong royong dan kontribusi nyata kepada negara melalui pelaporan dan pembayaran pajak yang baik dan benar.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Jul 2021