Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 11 Mar 2020

Bikin SIM Wajib Tes Psikologi, Ini 6 Poin yang Dinilai

KPFM SAMARINDA - Kebijakan tes psikologi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Samarinda mulai berlaku pada Rabu (11/3/2020).

Masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM tampak kebingungan dengan ketetapan baru ini. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Urusan SIM Satlantas Polresta Samarinda, Aipda M Nor Taufiq menuturkan, lokasi psikotes memang terpisah dari Satpas Satlantas Polresta Samarinda, yaitu bertempat di seputaran Jalan Slamet Riyadi.

"Jadi pemohon SIM harus melakukan psikotes terlebih dahulu untuk melengkapi administrasinya," imbuh Taufiq, Rabu (11/3) siang.

Keputusan ini berlaku bukan tanpa alasan. Taufiq menuturkan, pemohon SIM wajib melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani sebagai syarat utamanya, karena akhir-akhir ini banyak terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengendaranya.

"Kalau jasmani kan buktinya surat kesehatan dari dokter atau puskesmas. Kalau rohani dapat dinilai melalui tes psikologi, jadi mereka baru bisa memperoleh SIM jika sudah lulus psikotes," ucap Taufiq.

Biro Psikologi dan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim sendiri baru menunjuk satu lembaga psikologi, yakni Inspire Global Solusi (IGS), selaku penyedia layanan psikotes bagi pemohon SIM di area Kaltim, khususnya Samarinda.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, General Manager IGS, Kristianto mengutarakan, terdapat 6 aspek yang menjadi penilaian agar pemohon SIM bisa lulus uji psikologi. Di antaranya yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, ketiga pengendalian diri, kemampuan penyelesaian diri, stabilitas emosi, dan terakhir ketahanan kerja.

"Dari 6 poin itu, kami ramu menjadi soal-soal yang mudah dicerna masyarakat, dan ujiannya menggunakan komputer," kata Kristianto, Rabu (11/3) siang.

Perihal materi yang akan diujikan, lanjut Kristianto, pihaknya tentu sudah berkoordinasi dengan Biro Psikologi Polda Kaltim terkait hal tersebut. Tercatat, pihaknya menyediakan waktu 15 menit bagi masyarakat untuk menjawab 15 soal yang tersedia.

"Karena soalnya mudah dicerna oleh masyarakat, kemungkinan mereka bisa menyelesaikannya dalam waktu 5-7 menit," ungkapnya.

Kristianto menjelaskan, sejauh ini pihaknya baru menyediakan layanan psikotes bagi pemohon SIM A dan C, baik mereka yang ingin membuat baru ataupun perpanjangan. Sementara untuk jenis kendaraan besar, ada biro psikologi lain yang akan menyediakan layanan pengujiannya.

"Kami hanya fokus dalam pelayanan tes psikologi bagi pemohon SIM A dan C," terangnya.

Mengenai tarifnya, tambah Kristrianto, pihaknya mematok biaya administrasi sebesar Rp 100.000. Tetapi, jika terdapat masyarakat yang tidak lulus, maka pihaknya akan menyediakan layanan remedial, sehingga mereka hanya membayar saat sudah dinyatakan lulus.

"Ketika ada yang tidak lulus, kami tawarkan mereka untuk remedial saat itu juga. Tapi kalau kondisinya masih tidak stabil, kami akan tawarkan di lain hari," pungkasnya.

 

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵