Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 20 May 2020

Bikin Ulah, Hak Napi Asimilasi Dicabut

968kpfm, Samarinda - Mendapat pengampunan melalui program asimilasi, seharusnya membuat warga binaan berpikir dua kali untuk kembali melakukan tindakan kriminal.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi Hendra Lesmana (21) yang sebelumnya mendekam di Lapas Kelas II A Samarinda. Meski sudah menjalani kehidupan di hotel prodeo selama 3 tahun 11 bulan, Hendra sapaan akrabnya tetap nekat kembali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Alhasil, pemuda 21 tahun tersebut harus diamankan jajaran Polsek Samarinda Kota akibat perbuatannya tersebut. Hendra terancam menerima hukuman cukup berat lantaran membandel, setelah menghirup udara bebas melalui program asimilasi.

Plh Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kemenkum-HAM Kanwil Kaltim-Kaltara, Didik Heru mengatakan, napi asimilasi yang kembali berulah akan dicabut hak-haknya seperti menerima remisi, dan pembatalan asimilasinya.

"Dia (Hendra) akan ditarik kembali ke tempatnya menjalani hukuman dulu," ucap Didik, Selasa (19/5) siang.

Terkait aturan yang tidak memperkenankan seluruh Lapas dan Rutan menerima tahanan baru, kata Didik, itu menjadi pengecualian jika ada napi asimilasi yang berulah. Mereka akan menjalani prosedur pemeriksaan untuk memastikan tidak tertular Covid-19.

"Sebelum dikembalikan, mereka akan menjalani pemeriksaan sesuai protokol penanganan Covid-19, yakni wajib dilakukan tes cepat dan karantina selama 14 hari," imbuhnya.

Lebih jauh, untuk proses pemberkasan hukumnya sendiri akan berbeda dari biasanya. Didik menjelaskan, pihak kepolisian harus menyelesaikan pemberkasan terlebih dahulu, sebelum menyerahkan yang bersangkutan ke Lapas atau Rutan.

"Setelah ada putusan hukum, barulah hak asimilasi dan remisi dia (Hendra) dicabut. Dia juga akan menjalani hukuman selama beberapa hari di straft sel (sel isolasi), sebelum ditempatkan di ruangan biasa," tegas Didik.

Kini, proses hukum Hendra masih terus dilengkapi oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, Polsek Samarinda Kota juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kaltim, selaku pengawas dan penjamin para narapidana penerima asimilasi ini.

 

Penulis: Fajar


Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵