968kpfm, Samarinda - Dokumen arsip memiliki kekuatan hukum yang kuat sebagai alat pembuktian dalam penyelesaian masalah hukum. Oleh sebab itu, penting bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat untuk menjaga dokumen arsipnya.
Plh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kaltim, Taufik menyatakan, kearsipan memiliki peran yang cukup penting dalam penyelesaian masalah hukum. Dokumen arsip bisa digunakan jika diperlukan sebagai landasan sebuah program atau penyelesaian dalam permasalahan hukum.
"Oleh sebab itu, penting bagi semua pihak untuk menjaga arsip dengan baik," sebut Taufik.
Taufik membeberkan, banyak alat bukti dalam bentuk arsip belum dikelola dengan baik, baik untuk instansi maupun di lingkungan masyarakat. Padahal arsip milik instansi ataupun perorangan sangat penting untuk dijaga, karena arsip-arsip itu memiliki nilai penting terkait dengan kepastian dan legalitas hukum.
"Jadi legalitas dari hal milik sangat kuat apabila terdokumentasi dengan baik. Kami selalu menghimbau dalam bentuk sosialisasi supaya masyarakat bisa menjaga dokumen arsipnya, karena semuanya lagi-lagi berhubungan dengan alat pembuktian," bebernya.
Untuk tata kelola arsip yang lebih baik di lingkungan Pemprov Kaltim, kata Taufik, pihaknya telah melakukan sosialisasi kearsipan berbasis elektronik kepada setiap OPD melalui aplikasi Srikandi.
"Aplikasi ini merupakan sistem pengarsipan berbasis digital yang mampu meminimalisir kehilangan ataupun kerusakan dokumen," tutupnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima10 Nov 2023