Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 19 May 2022

BNN Kaltim Musnahkan 3,9 Kilogram Ganja, Gagal Edar di Balikpapan

968kpfm, Samarinda - BNNP Kaltim dan BNNK Balikpapan menggagalkan pengiriman ganja seberat 3,9 kilogram melalui jasa ekspedisi yang berasal dari dua kota besar, yakni Medan dan Jakarta. Kedua paket ganja itu dikirim untuk satu lokasi yang sama, yakni Balikpapan.

Awalnya kedua instansi pemberantasan narkotika ini mendapat informasi dari Bea Cukai Balikpapan bahwa akan ada pengiriman ganja dari Medan menuju Balikpapan menggunakan jasa ekspedisi.

Proses pemantauan pun dilakukan hingga akhirnya paket tersebut diambil oleh seorang pria berinisial SE di kantor jasa ekspedisi kawasan Balikpapan Selatan, Rabu (23/3) lalu.

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, Kombes Pol Djoko Purnomo mengatakan, SE dibekuk beserta barang bukti satu bungkus besar paket ganja dengan berat 1.785 gram/brutto. Selain itu pihaknya juga mengamankan selembar resi dari jasa ekspedisi dan satu unit ponsel.

"Saat kami mintai keterangan, dia (SE) mengaku bahwa hanya disuruh untuk mengambil paket itu oleh pelaku lain berinisial RY dan AS," kata Djoko saat pemusnahan narkotika di Kantor BNNP Kaltim, Rabu (18/5).

Atas informasi itu petugas berwajib langsung bergerak membekuk RY (33) yang diketahui berperan sebagai penghubung dan AS (38) selaku pemilik dan pemesan paket tersebut.

Meski awalnya mengaku hanya sekali melakukan pemesanan, usut punya usut, ternyata dari keterangan mereka telah tiba paket ganja dari Jakarta di sebuah rumah kawasan Balikpapan Selatan pada Rabu (30/3).

Djoko menerangkan, saat mengecek kebenaran informasi tersebut, ternyata memang benar ada satu paket besar lagi berisi ganja kering dengan berat mencapai 2.181 gram/Brutto yang dikirim pula melalui jasa ekspedisi.

Namun narkotika golongan I ini merupakan milik RY, sementara SE bertugas sebagai perantara dan mengatur barang.

"Total barang bukti yang kami amankan kurang lebih seberat 3,9 kilogram. Setelah disisihkan untuk proses selanjutnya, seluruh barang bukti narkotika jenis ganja ini langsung kami musnahkan agar tidak disalahgunakan," tegas Djoko.

Lebih lanjut, Djoko menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika asal Balikpapan ini. Selain itu, ketiga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, serta Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵