968kpfm, Samarinda - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mengobrak-abrik dua jaringan besar peredaran narkotika di Balikpapan dan jaringan antar provinsi, Kaltim dan Kaltara.
Sebanyak 991,73 gram/brutto narkotika jenis sabu-sabu berhasil dari dua pengungkapan yang saling berkaitan ini.
Awalnya petugas BNNP Kaltim meringkus dua pria berinisial RS dan RD dengan barang bukti dua poket sabu-sabu seberat 9,10 gram/brutto di kawasan Balikpapan Barat pada Kamis (3/3) lalu.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Wisnu Andayana menuturkan, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa RS mendapatkan barang haram itu dari perempuan berinisial SS.
Sementara RD berperan sebagai penghubung dari hasil transaksi ini. Tak butuh waktu lama, SS turut diamankan petugas di kawasan Balikpapan Barat.
"Informasi yang kami peroleh, SS adalah orang yang disuruh oleh bandar berinisial BOS untuk memberi sabu-sabu kepada RS," sebut Wisnu, Rabu (23/3).
Pegembangan dilanjutkan di mana BNNP Kaltim menerima informasi adanya pengiriman sabu-sabu oleh seorang kurir dalam jumlah besar dari Tarakan, Kaltara menuju Samarinda, Kaltim.
Setelah mengantongi kendaraan roda empat yang digunakan kurir tersebut, BNNP Kaltim berjaga di Jalan Poros Samarinda-Bontang.
Benar saja, mobil yang sudah dikantongi jenis dan nomor polisinya itu melintas di wilayah Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (11/3) sekitar pukul 11.30 WITA.
Kendaraan roda empat itu pun langsung dihentikan, di mana petugas segera melakukan penggeledahan badan serta barang milik pengemudi berinisial DF. Di dalam mobil tersebut ditemukan ransel yang berisi 20 paket sabu-sabu dengan berat 982,63 gram/brutto.
"Dari pengakuan DF, dia mengambil barang itu dari pria berinisial LM di Bandara Juwata Tarakan. Dari informasi ini, tim kami yang berada di Balikpapan membekuk LM di salah satu hotel," ucap Wisnu.
Berdasarkan informasi dari LM, narkotika yang didapatnya dipasok oleh pria yang sama dari pengungkapan awal, yakni BOS yang bermukim di Tarakan. Di hari yang sama, tim dari BNNP Kaltim melakukan penggerebekan di Tarakan di kediaman BOS.
"Saat kami tindak, dia berhasil melarikan diri melalui pintu atas rumahnya yang menuju atap rumah tetangganya," ungkap Wisnu.
Meski gagal membekuk BOS, petugas berhasil menyita Rp 296.300.000 dari kediaman BOS. Kemudian petugas membawa seluruh barang bukti ke Kantor BNNP Kaltim guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk selanjutnya kami masih melakukan pengejaran untuk meringkus BOS yang jadi dalang distribusi narkotika dari jaringan Kaltim dan Kaltara ini," tutup Wisnu.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima25 Mar 2022