KPFM SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda berhasil mencegah peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 Kilogram (Kg) saat melakukan penindakan di Jalan Poros Samarinda-Bontang, tepatnya di samping toilet SPBU Sungai Siring, pada Selasa (22/10/2019) sekitar pukul 15.30 Wita.
Dari penindakan ini, petugas BNNK Samarinda berhasil mengamankan seorang kurir berinisial AG (33) warga Jalan Pemuda II Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, dimana tempat tinggal pelaku merupakan lokasi yang dikenal sebagai kampung narkoba.
Kepala BNNK Samarinda, AKBP Siti Zaekomsyah menuturkan, berdasarkan informasi yang didapatkan, narkoba tersebut berasal dari Kabupaten Berau dengan tujuan sasaran edar ke Samarinda.
"Barang bukti yang ada kurang lebih 1 Kg narkotika jenis sabu yang dikemas dengan 10 bungkus kopi dan 10 ball lagi dikemas dengan kotak wafer," ungkap Zaekomsyah, Selasa (22/10) sore.
Menurut Kasi Berantas BNNK Samarinda, Kompol Risnoto, Jaringan narkoba yang berhasil di ungkap kali ini diduga identik dengan jaringan yang sebelumnya sudah berhasil diamankan oleh BNNK Samarinda karena kemasannya hampir sama.
Risnoto menjelaskan, narkoba tersebut sebenarnya sudah dipantau dari Berau dan diperkirakan akan tiba pada tengah malam. Hanya saja, setelah menunggu sampai pukul 02.00 Wita, ternyata narkoba tersebut baru sampai di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
"Mungkin ada kendala sehingga barang tersebut baru tiba siang (Selasa) tadi," Kata Risnoto, Selasa (22/10) sore.
Berdasarkan informasi awal, narkotika tersebut seharusnya ditempatkan di Bandara APT Pranoto Samarinda. Setelah ditaruh disana, nantinya ada seseorang yang akan mengambil barang haram tersebut untuk dibawa ke Samarinda.
"Mereka polanya menggunakan sistem jejak, jadi mereka tidak saling mengenal dan hanya menggunakan telepon genggam untuk berkomunikasi melalui private number, sehingga ketika kiriman dari Berau sudah tiba, maka ada seseorang yang mengambilnya nanti," Ucap Risnoto.
Pada saat petugas BNNK melakukan penindakan dan menggeledah barang bukti, pihaknya hampir terkecoh karena barang yang terlihat dari atas hanya bungkusan kopi saja. Tetapi, karena pihaknya sudah mengetahui polanya, maka petugas meminta pelaku untuk membuka sendiri kemasan tersebut dengan disaksikan oleh pegawai SPBU dan petugas keamanan.
"Setelah dibongkar ternyata berisi narkotika berbentuk kristal yang dikemas rapi dengan masing-masing beratnya sebesar 50 gram," Sebutnya.
Untuk sementara, pelaku telah diamankan di Kantor BNNK Samarinda, yang berlokasi di Jalan Anggur. Petugas BNNK Samarinda juga akan terus melakukan penindakan untuk mencegah peredaran narkotika di Samarinda.
Dokumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima22 Oct 2019