Main Image
Dunia
Dunia | 11 Sep 2019

BNNK Samarinda Grebek Loket Penjualan Narkotika Di Jalan Merak

KPFM SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi loket penjualan narkotika yang berlokasi di Jalan Merak Gang 1, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, pada Rabu (11/9), sekitar pukul 15.00 Wita.

Sepintas, rumah tersebut memang terlihat seperti rumah kosong, dan digunakan sebagai tempat berjualan ayam. Namun, disamping rumah tersebut terdapat sebuah lorong yang biasa digunakan untuk melakukan transaksi narkotika.

Dari penggerebekan ini, petugas BNNK Samarinda berhasil meringkus 5 orang yang diduga sebagai pengedar dan konsumen narkotika. Mereka diamankan bersama barang bukti berupa dua poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 gram, dan dua buah walkie talkie.

Kepala BNNK Samarinda, AKBP Siti Zaekomsyah mengatakan, pihaknya beberapa waktu yang lalu telah mendirikan posko segiri bersinar untuk melakukan pengawasan yang ketat serta membersihkan Pasar Segiri dan sekitarnya dari aktivitas peredaran narkotika.

"Ternyata pengawasan yang ketat disitu berdampak pada eksodus ke lingkungan sekitarnya, salah satunya adalah lokasi yang hari ini kita tindak," ucap AKBP Siti Zaekomsyah, Rabu (11/9) sore.

Siti menjelaskan, modus penjualan narkotika di loket ini cenderung rapi dan tertutup. Penjual dan pembelinya tidak secara langsung bertatap muka, sehingga bagi para pembeli hanya mengisi buku catatan yang telah tersedia, lalu mereka tinggal mengambil barang yang mereka minta.

Selain itu, penggunaan walkie talkie dalam mekanisme penjualan di loket tersebut merupakan hal yang baru ditemukan saat ini, sehingga komunikasi mereka lebih teratur dengan sangat rapi.

"Jadi mereka sudah lebih rapi dalam pengelolaan dan perencanaan penjualan narkotika," imbuh Siti.

Saat ini kelima pelaku tersebut telah dibawa ke Kantor BNNK Samarinda di Jalan Anggur. Jika dalam penyelidikan nanti mereka semua terbukti sebagai pengedar dan pengguna narkotika, maka mereka akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Dokumentasi : KPFM Samarinda

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵