Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 17 Apr 2020

BNNP Kaltim Gagalkan Penyelundupan Ganja Kering dari Medan

KPFM SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim bekerja sama dengan ekspedisi jasa pengiriman barang, berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial IK (27) pada Kamis (16/4/2020).

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon menerangkan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat, yang melaporkan bahwa akan tiba sebuah paket ganja kering dari Medan, Sumatera Utara. Alamat yang dituju paket tersebut di Jalan P Hidayatullah, Gang Amal, Kelurahan Karang mumus, Kecamatan Samarinda Kota.

"Merespon laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan control delivery', bekerja sama dengan pihak ekspedisi jasa pengiriman barang," ucap Tampubolon, Jumat (17/4/2020) siang.

Setibanya paket tersebut di alamat tertera, petugas BNNP Kaltim langsung menyergap kediaman IK. Barang bukti berupa paket yang baru saja diantarkan oleh jasa pengiriman tersebut, ikut diamankan.

Petugas juga menemukan tanaman ganja kering yang dilapisi aluminium foil, serta sweater' lengan panjang sebagai modusnya.

"Kami menemukan ganja kering dengan berat hampir setengah kilogram yang terbungkus dengan aluminium foil. Modusnya menggunakan pemesanan pakaian untuk mengecoh petugas," kata Tampubolon.

Hasil pemeriksaan sementara, IK mengaku baru dua kali memesan narkotika berupa ganja kering dari Medan. Dia juga mengaku barang haram tersebut akan digunakan untuk konsumsi sendiri.

"Dia (IK) mengaku untuk konsumsi sendiri. Cara pemesanan barang tersebut melalui media sosial," ungkapnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti ganja kering seberat setengah kilogram telah diamankan di kantor BNNP Kaltim. Tampubolon menuturkan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu adakah orang lain yang terlibat.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 111 UU no 35 Tahun 2009, dengan hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara," tegasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵