968kpfm, Samarinda - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim menggagalkan upaya peredaran tembakau sintetis yang masuk ke Samarinda melalui jasa ekspedisi Kantor Pos.
Pengungkapan ini bermula saat BNNP Kaltim mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan nama kimia MDMB-INACA melalui ekspedisi Kantor Pos dengan nomor resi : LV8120760003CN dengan tujuan Samarinda.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas BNNP Kaltim mendatangi Kantor Pos di Jalan Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, untuk memastikan paket tersebut sudah tiba di kantor pos.
"Setelah kami berkoordinasi dengan pegawai kantor pos, diperoleh informasi bahwa paket tersebut sudah berada di gudang Kantor Pos. Selanjutnya kami melakukan pemantauan untuk mengetahui siapa pemesan dan penerima paket tersebut," ucap Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Dedi Agustono, Kamis (12/10).
Namun setelah beberapa hari melakukan pemantauan, paketan tersebut tak kunjung diambil oleh pemesan. Tepat pada Jumat (4/8) lalu, petugas berkoordinasi dengan Kepala Cabang Kantor Pos untuk membuka paket tersebut. Ketika dibuka, petugas menemukan satu plastik bening berisi serbuk coklat muda dengan berat 104,7 gram/brutto yang diduga narkoba jenis tembakau sintetis.
"Selanjutnya kami bersama Bea Cukai Samarinda melakukan penyelidikan sesuai dengan alamat paket. Namun alamat yang tercantum ternyata fiktif dan hasil penelusuran komunikasi tidak tersambung," kata Dedi.
Mantan Waka Polresta Samarinda itu memaparkan, tembakau sintetis dengan nama kimia MDMB-INACA tersebut merupakan jenis narkotika golongan baru yang termasuk dalam New Psychoactive Substances (NPS).
"Bentuknya macam-macam. Ada yang bubuk dan juga cair. Tapi yang kita temukan ini seperti bubuk berwarna coklat. Efek sampingnya cenderung seperti ganja, dan pemakaiannya biasa digunakan dengan cara dibakar dan dihisap dengan tembakau," jelas Dedi.
Meski tidak berhasil meringkus pemesannya, namun diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari Malaysia. Demi menghindari penyalahgunaan barang bukti, narkotika golongan I tersebut langsung dimusnahkan setelah mendapat ketetapan dari kejaksaan dengan cara diblender.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima28 Nov 2023