968kpfm, Tenggarong - Seorang mahasiswa asal Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial SH (24) diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, usai kedapatan menerima paketan ganja sintetis melalui jasa ekspedisi.
SH sendiri diringkus di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong pada Selasa (5/5/2020).
Kronologi penangkapan ini bermula saat BNNP Kaltim menerima informasi pengiriman barang yang diduga ganja sintetis yang dipesan secara secara online, dalam bentuk paketan dari Balikpapan menggunakan jasa ekspedisi.
Paketan tersebut ditujukan ke alamat sesorang di Jalan Kenangan Nomor 52, tepat di depan langgar Kelurahan Panji, Kabupaten Kukar. Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan melalui kerjasama dengan pihak ekspidisi.
Setelah paketan tersebut diantar ke alamat dimaksud, petugas pun langsung menuju lokasi pengiriman. Disana, petugas mendapati seorang ibu dengan inisial DN. Namun saat ditanya mengenai paketan yang ditujukan ke rumahnya itu, dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
Ketika melihat nomor yang tertera di paketan tersebut, DN mengetahui pemilik paketan itu akan ditujukan kemana. Sehingga, DN langsung mengantarkan petugas ke rumah pemilik paketan tersebut di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Melayu, dan mendapati SH yang berstatus mahasiswa di Bali.
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan, ketika tertangkap basah, SH mengakui bahwa paketan tersebut merupakan miliknya. SH sengaja menyamarkan alamat pengiriman sebagai upaya untuk mengelabui petugas.
"Jadi dia (SH) ini pakai alamat orang lain, dan memesan ganja sisntetis melalui daring," kata Tampubolon, Rabu (6/5) siang.
Atas kepemilikan tersebut, pelaku bersama dengan barang bukti satu paket ganja sintetis diamankan ke Kantor BNNP Kaltim, di Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang. Selain paket ganja sintetis, petugas juga mengamankan kotak handphone tempat menyimpan ganja sintetis, dus kecil untuk kemasan paket, dan dua unit handphone.
"Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutup Tampubolon.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima06 May 2020