KPFM SAMARINDA - Sebagai komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Provinsi Kaltim, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah Samarinda, Rabu (25/9/2019).
Barang bukti yang dimusnahkan didapat dari 2 LKN yang berhasil diamankan di dua TKP yang ada di Kaltim. LKN pertama berasal dari penangkapan tersangka atas nama Akhmad Zainullah dan Purwanto, di Jalan Poros Samarinda-Bontang dengan jumlah narkotika mencapai 30 poket seberat 1,4 kilogram/netto.
Sementara itu, barang bukti kedua yang dimusnahkan berasal dari LKN nomor 34 dengan tersangka atas nama Andre Susanto yang tertangkap di bawah Jembatan Tenggarong, Jalan Walter mongonsidi, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan barang bukti 95,28 gram/netto narkotika jenis sabu-sabu.
Ditemui KPFM usai pemusnahan barang bukti, Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon menerangkan, pemusnahan ini dilakukan setelah pihak BNNP Kaltim menerima penetapan dari pengadilan atas seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan.
"Saat kita lakukan uji laboratorium dan hasilnya positif mengandung narkotika, kami segera memusnahkannya karena barang ini termasuk barang yang berbahaya," ucap Tampubolon, Rabu (25/9) pagi.
Tampubolon mengungkapkan, asal usul narkotika yang dimusnahkan ini berasal dari daerah utara, dimana saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan kepada tersangka dan dalam tahapan pengembangan untuk mengungkap peredaran jaringan narkotika ini.
"Kita perlu langkah koordinatif kepada pihak lain, supaya jaringan-jaringan ini bisa kita ungkap secara tuntas dan keseluruhan," tutupnya.
Dokumentasi : KPFM Samarinda.
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima25 Sep 2019