KPFM SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu kurang lebih sebanyak 17,68 gram dari 3 tersangka yang ditangkap di wilayah Samarinda dan Bontang, pada Rabu (28/8/2019) di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Samarinda.
Setelah membuka segel barang bukti yang disita dan melakukan uji laboratorium, ternyata semua barang bukti narkotika mengandung methamphetamine atau istilah lainnya adalah shabu-shabu. Selanjutnya BNNP Kaltim segera memusnahkan narkotika tersebut menggunakan blender dan membuangnya ke saluran pembuangan.
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan, sesuai dengan amanat undang-undang, barang bukti yang berbahaya dan bisa berubah bentuk harus dimusnahkan setelah ada penetapan dari Kejaksaan dan adanya uji laboratorium yang menyatakan bahwa benar barang bukti tersebut adalah narkotika.
"Meskipun barang buktinya tergolong kecil, namun mereka yang tertangkap ini merupakan jaringan peredaran narkotika, dan resedivis dengan kasus yang sama," ujar Tampubolon, Rabu (28/8) siang.
Tampubolon menuturkan, BNNP Kaltim akan terus melakukan tahap pengembangan terhadap para pelaku yang tertangkap, untuk memutus jaringan peredaran narkotika yang saat ini sudah tersebar di beberapa kota besar yang ada di Provinsi Kaltim.
Dokumentasi : KPFM Samarinda / Muhammad Noor Fajar.
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima28 Aug 2019