968kpfm, Samarinda - Sebagai upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti, jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim musnahkan 1,3 kilogram ganja kering dan 24,75 gram sabu-sabu yang didapat dari 4 tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Selasa (6/10/2020).
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, Kombes Pol Joko Purnomo menuturkan, keempat tersangka merupakan hasil pengungkapan kasus oleh BNNP Kaltim dari tiga TKP yang berbeda, yakni Samarinda dan Bontang.
Tersangka pertama yakni pria berinisial MF, berhasil diamankan oleh petugas berwajib di sebuah kantor jasa pengiriman ekspedisi yang berlokasi di Jalan AW Sjahranie, Sabtu (18/7/2020) lalu. Dari tangan pelaku, jajaran BNNP Kaltim menemukan 176 gram ganja kering yang dikirim dari Sumatera Utara (Sumut).
"Ini merupakan hasil pengungkapan kami yang bekerjasama dengan bea cukai. Narkotika jenis ganja kering ini dikirim dari Medan (Sumut)," imbuh Joko, Selasa (6/10).
Pengungkapan kedua terjadi pada Rabu (2/8/2020) lalu. Tidak tanggung-tanggung, 3 pria asal Bontang berhasil diringkus oleh BNNP Kaltim yakni FW, RA dan DE beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,75 gram.
Selanjutnya, satu paket narkotika jenis ganja kering dengan berat 1.135 gram berhasil diamankan di salah satu kantor jasa pengiriman ekspedisi di Balikpapan. Sayangnya, petugas tidak berhasil mengamankan pelaku yang memesan barang haram ini.
"Kami dapat informasi dari penyedia jasa pengiriman bahwa ada paketan ganja yang akan dikirim dari Jakarta. Saat kami selidiki, ternyata tidak ada yang mengambil barang tersebut. Alamat yang tertera pun ternyata palsu," ujar Joko.
Lebih lanjut, terang Joko, pihaknya telah memusnahkan seluruh barang bukti narkotika ini dengan cara diblender dan dibakar untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti.
"Seperti diketahui dalam menangani perkara narkotika haruslah dilakukan secara transparan. Oleh karena itu kami lakukan pemusnahan di hadapan para undangan," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima07 Oct 2020