Pendengar KP (Samarinda) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (17/6), bertempat di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Samarinda.
Menurut Kabid Pemberantasn BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 3 laporan yang diproses oleh BNNP Kaltim.
Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 338,39 gram sabu - sabu dengan rincian, 2 poket sabu-sabu seberat 97,88 gram yang berasal dari TKP di Kelurahan Salok Api Darat Darat, Kecamatan Samboja, 1 paket sabu-sabu seberat 4,98 gram dari lokasi penangkapan di Jalan Nusantara, Samarinda, serta 590 paket sabu-sabu siap edar seberat 236,03 gram brutto atau 57,82 gram netto yang didapat dari Jalan Belatuk VII, Samarinda.
"Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan BNNP Kaltim dari tiga pelaku di lokasi yang berbeda," ucap Tampubolon, Senin (17/6) pagi.
Berdasarkan keterangan Tampubolon, Ketiga pelaku yang tertangkap oleh BNNP Kaltim ini masuk didalam jaringan peredaran narkotika. Mereka yang tertangkap ini termasuk didalam jaringan, ada yang merupakan bandar, penjual, dan pengawas, tetapi yang jelas mereka masuk dalam jaringan peredaran narkotika dan ikut memasarkan barang haram tersebut.
Tampubolon mengatakan, barang bukti ini harus pihaknya musnahkan karena barang ini termasuk dalam barang berbahaya, sehingga dengan dilakukannya pemusnahan ini berkas perkara akan segera kami serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kaltim untuk diproses lebih lanjut.
"Masih ada beberapa orang diatasnya yang masih perlu kita lakukan penindakan lebih lanjut, karena diduga barang ini berasal dari daerah utara," tutup Tampubolon.
Dokumentasi : KPFM Samarinda / Muhammad Noor Fajar.
Penulis : Fajar
Editor : Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima17 Jun 2019