Pendengar KP (Samarinda) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil mengamankan 1,028 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu di kilometer 17, jalan poros Sangatta-Bontang, Desa Sangkima, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Selasa (26/2) pagi.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat serta melalui kerja sama dengan BNNP Kaltara, yang membenarkan bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Tarakan menuju Samarinda.
"Setelah menerima laporan, kami segera menindaklanjuti dan menempatkan personel untuk mencegat distribusi narkotika tersebut," kata Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Raja Haryono, saat rilis hasil tangkapan BNNP Kaltim pada Jum'at (1/3) siang.
Benar saja, tidak lama berselang BNNP Kaltim mencegat sepasang pengendara motor yang mencurigakan. Pengendara motor berinisal RD dan TF ini membawa barang seperti keranjang belanja yang berisi sayuran dan ayam.
BNNP Kaltim segera melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka serta membongkar isi dari barang yang diangkut oleh keduanya di motor.
"Kami awalnya tidak bisa menemukan bukti adanya narkotika, namun setelah melihat bungkus plastik didalam kap motor milik keduanya, segera kami bongkar dan menemukan 3 plastik berisi narkotika seberat 1,028 Kilogram," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon, pada Jum'at (1/3) siang.
Kedua pelaku tampak tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh BNNP Kaltim. Setelah terbukti membawa narkotika, RD dan TF segera dibawa ke Kantor BNNP Kaltim untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Keduanya akan kami jerat dengan pasal 114 (2) dan 112 (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal penjara 5 tahun, dan maksimal seumur hidup ," tegas Tampubolon.
Dokumentasi: KPFM Samarinda/Muhammad Noor Fajar
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima01 Mar 2019