968kpfm, Samarinda - Pelaku pencurian di sebuah kedai kopi di Kota Tepian akhirnya dibekuk oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu dan Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, sebelum membekuk pelaku, pihaknya menerima laporan bahwa sebuah coffee shop di Jalan Juanda 8, Rotan Semambu 20, Kecamatan Samarinda Ulu, menjadi sasaran pencurian oleh seseorang tak dikenal pada Kamis (17/8) lalu.
"Jadi pelaku itu memecahkan kaca kafe, kemudian menjarah satu unit handphone, satu unit tablet, serta uang tunai Rp 2,8 juta," sebut Ary dalam konferensi pers pada Rabu (23/8).
Beruntung aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) di kafe tersebut, sehingga wajah dan kendaraan yang digunakan pelaku berhasil teridentifikasi. Tepat pada Minggu (20/8), pelaku berinisial SY akhirnya berhasil dibekuk di kediamannya di Jalan Muso Salim, Samarinda.
"Dari tangan pelaku, kami amankan satu unit handphone dan satu unit tablet. Sementara untuk uang tunai hasil curian hanya tersisa Rp 100 ribu. Pengakuan pelaku, uang hasil curian telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Ary.
Atas perbuatannya itu, SY akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima24 Aug 2023