Main Image
Advertorial
Advertorial | 03 Oct 2024

Bontang Cabut Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap, Pj Gubernur Kaltim Beri Apresiasi

968kpfm, Jakarta - Pemkot Bontang siap mencabut gugatan atas perselisihan tapal batas dengan Pemkab Kutai Timur (Kutim) terkait Kampung Sidrap di Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu pun mendapat apresiasi dari Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, saat menghadiri sidang MK di Jakarta pada Rabu (2/10).

Akmal menyampaikan bahwa pihaknya memberi apresiasi terhadap Pemkot Bontang yang akan menarik gugatannya di MK terhadap sengketa batas Kampung Sidrap dengan Pemkab Kutim. Meski Pemkot Bontang berniat untuk mencabut gugatan itu, tapi Ketua Hakim MK, Suhartoyo, mempertanyakan keputusan tersebut apakah telah disepakati DPRD.

"Karena DPRD Bontang belum siap alat kelengkapan dewannya. Maka, sidang putusan ditunda atau meminta waktu perpanjangan hingga 18 Desember nanti. Kuncinya memang ada di DPRD sekarang. Karena, pemerintahan daerah itu adalah antara DPRD dengan Pemerintah Daerah," ujar Akmal, Rabu (2/10).

Akmal menjelaskan, ketika nanti Pemkot Bontang maupun DPRD mereka belum ada kesepakatan hingga 18 Desember 2024, maka MK akan memutuskan persidangan tersebut.

"Mudahan cepat selesai. Saya yakin tahun ini selesai. Karena keputusan MK itu bersifat final dan inkrah," tegasnya.

Sebelum ditutup, Ketua Hakim MK Suhartoyo menegaskan agar keputusan atau persidangan gugatan dapat selesai tahun ini. Karena, jika persidangan itu tidak selesai tentu menjadi tunggakan perkara.

"Kalau berganti tahun juga tidak baik bagi pencari keadilan. Yang memerlukan kepastian, peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Harapannya, awal bulan 12 sudah ada kesepakatan dari Pemkot Bontang dan DPRDnya," pesan Suhartoyo.

Pjs Wali Kota Bontang, Munawwar menjelaskan, berdasarkan berbagai mediasi dan pendekatan persuasif terhadap warga Kampung Sidrap. Di mana, sebelumnya Pemkot melakukan gugatan tentang judisial review Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan Kabupaten Malinau Kabupaten Kutai Barat Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.

"Untuk itu, berdasarkan mediasi yang dilakukan Wali Kota yang kini cuti Basri Rase, maka Pemkot Bontang mencabut gugatan tersebut. Yang juga berdasarkan amanah Kemendagri," tandasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵