Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 13 May 2024

Bos dan Pegawai Laundry Kompak Simpan Sabu-sabu

968kpfm, Samarinda - Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda sukses membongkar bisnis narkotika jenis sabu-sabu yang dijalankan oleh pemilik penatu bersama salah satu karyawannya di Kota Tepian pada Sabtu (4/5).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasatresnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo menjelaskan, bisnis sampingan bos dan karyawan laundry ini terungkap setelah pihaknya mengamankan perempuan berinisial SA (45) di Jalan Sultan Sulaiman, Sambutan. SA diketahui sehari-harinya bekerja sebagai pekerja laundry di Kota Tepian.

"Dari tangan SA ini kami temukan lima poket sabu-sabu seberat 331,7 gram bruto, dua bundel plastik klip, sendok penakar, dua timbangan digital, serta dua unit ponsel," ucap Bambang, Rabu (8/5).

Dari pengakuan SA, urai Bambang, barang bukti sabu-sabu ini merupakan milik bos laundry tempatnya bekerja berinisial SO (43) yang dititipkan kepadanya. Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak ke lokasi SO berada di Jalan Nahkoda, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Satu unit ponsel milik SO yang diduga sebagai alat bukti percakapan diamankan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada keduanya, kata Bambang, bisnis yang dijalankan oleh SO dan SA ini baru berjalan sepekan terakhir. SO sendiri merupakan seorang resedivis dan baru keluar dari hotel prodeo.

"Jadi peran SA disini adalah seorang pengedar. Dia mengedarkan barang haram itu sesuai arahan SO selaku pemilik sabu-sabu," ujarnya.

Atas perbuatannya, bos dan pekerjanya ini akan dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵