Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 18 Apr 2019

BPJS Kesehatan Gelontorkan 11 Triliun untuk Bayar Rumah Sakit

Pendengar KP (Samarinda) -BPJS Kesehatan Cabang Samarinda menggelontorkan dana sekitar Rp 217 miliar untuk membayar klaim jatuh tempo kepada Rumah sakit yang ada di wilayah kerjanya.

"Nilai sebesar itu terhitung sejak awal Januari hingga 15 April 2019," kata Kepala Cabang Samarinda BPJS Kesehatan Octovianus Ramba melalui Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Samarinda, Riana Ayu Heni Danarti.

Secara nasional, BPJS Kesehatan telah menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit.
BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Mekanisme pembayarannya, dikatakan Ayu, rumah sakit lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap. Selanjutnya, berkas pengajuan klaim terealisasi dengan catatan transaksi pembayaran klaim akan diverifikasi terlebih dulu.

"Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Dalam aturan, pembayaran kapitasi untuk FKTP dilakukan setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.

Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

"Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu, namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kantor pusat untuk memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Samarinda telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Ayu mengharapkan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi, dan berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.

“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi Iebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman. Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.

"Apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik," katanya.

Menurut Ayu, ke depan pemerintah akan terus menjaga Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki.

"Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini," ujarnya.

Khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Samarinda, yakni Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Kabupaten Mahulu, terdapat 283 FKTP dan 28 FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan sepanjang bulan April 2019.

Dokumentasi: KPFM Samarinda/Tri Handayani

Penulis: Tri

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵