Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 21 Nov 2019

BPJS Kesehatan Sosialisasi Tentang Penyesuaian Iuran Program JKN-KIS

KPFM SAMARINDA - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik 1 Januari 2020. Ketetapan itu tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Semula kelas satu adalah Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Kemudian kelas dua dari Rp 56.000 menjadi Rp 110.000. Selanjutnya kelas tiga semula Rp 25.500 akan disesuaikan sebesar Rp 42.000.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) BPJS Kesehatan Samarinda, Octovianus Ramba, Senin (18/11/2019) lalu.

“Peraturan ini lebih tepatnya adalah penyesuaian tarif. Yakni untuk kesesuaian biaya pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan,” jelas Octo.

Ia menambahkan saat kondisi keuangan Faskes membaik dan akan diikuti oleh peningkatan kualitas layanan sehingga peserta JKN puas terhadap pelayanan kesehatan yang didapatkan karena Sarana prasarana Faskes dan Alat kesehatan lengkap.

Ia memaparkan kenaikan sekitar dua kali lipat ini khusus peserta JKN BPJS Kesehatan mandiri saja. Atau pembayarannya secara pribadi.

Kemudian untuk peserta penerima upah (PPU) yang dibayar justru menurun.

Hitungannya menurut peraturan lama yaitu tiga persen dibayarkan oleh pemberi kerja.

Kemudian dua persen dibayar oleh peserta setiap bulannya. Lalu peraturan terbaru PPU sesuai pasal 30, yakni empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta hanya membayar satu persen saja dari upah.

Berlaku bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa serta perangkat desa maupun pekerja atau pegawai.

“Selama ini iuran yang berlaku adalah iuran yang lebih kecil dibanding dengan manfaat yang diterima. Namun jika didalami sesungguhnya besaran iuran ini masih terjangkau. Jikalau peserta masih keberatan dan mau menurunkan kelas iuran pun kita persilahkan karena itu adalah hak mereka,”tambahnya

Untuk merubah kelas iuran itu sendiri bisa melalui Aplikasi Mobile JKN,bisa juga mengakses hotline service 1500400 atau bisa melalui Mobile Customer service BPJS Kesehatan yang keliling untuk menjangkau peserta di Samarinda.

Mengenai denda keterlambatan, Octo menjelaskan bahwa 2020 tidak akan ada denda berlaku “ tahun 2020 mendatang tidak ada denda keterlambatan, karena iuran sudah naik jadi hanya tunggakan yang wajib dibayar oleh peserta” ungkapnya.

BPJS juga mengklarifikasi terkait isu yang beredar di masyarakat tentang kader JKN yang ditafsirkan sebagai debt collector.

“Kader JKN itu tugasnya mengedukasi. Bukan juga menagih yang menggunakan kekerasan. Karena bentuk kerjanya lebih seperti gerakan sosial. Mereka dilarang menerima uang tunai,” terang Octo.

BPJS juga terus melakukan sosialisasi mengenai aplikasi Mobile JKN yang sangat membantu masyarakat peserta JKN. Tanpa perlu mengantri, peserta bisa langsung melakukan banyak aktivitas seperti Pembayaran,Mengubah kelas iuran dan audit data kesehatan pribadi maupun keluarga.

Penulis : Tri Handayani

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵