Main Image
Ekonomi
Ekonomi | 27 Dec 2022

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Patuh Bayar Iuran dan Tertib Administrasi bagi Fasilitas Kesehatan

968kpfm, Samarinda - BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan sosialisasi kepatuhan pembayaran iuran dan tertib administrasi.

Sasaran sosialisasi ini adalah fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik yang masuk dalam wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Samarinda.

Sosialisasi yang terselenggara di salah satu hotel di Samarinda tersebut, dalam rangka membangun silaturahmi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto menjelaskan, kegiatan ini menjadi imbauan bagi perusahaan atau badan hukum di wilayah samarinda khususnya rumah sakit dan klinik.

"Manajemen rumah sakit maupun klinik selaku tenaga kerja diharapkan turut berperan menyukseskan kepesertaan jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan," kata Dwi.

Ia pun mengajak peserta, meliputi rumah sakit dan klinik, dapat berperan aktif melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pelaksanaan jaminan sosial di perusahaannya.

"Karena masih ada klinik dan rumah yang belum tertib membayar iuran (menunggak), belum mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya (PDS Tenaga Kerja), dan belum mengikuti seluruh program jaminan sosial yang wajib diikuti (PDS Program)," terangnya.

"Peserta bisa melaporkan ketidakpatuhan tersebut ke kantor BPJS Ketenagakerjaan SamarindaSamarinda," sebut Dwi menambahkan.

Dwi menerangkan, kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan akan berdampak langsung kepada perbaikan pelayanan bagi peserta.

"Cita-cita untuk pemerataan kesejahteraan pekerja melalui jaminan sosial akan lebih cepat tercapai dengan kepatuhan dan ketertiban perusahaan terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Pada 2004, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Serta tahun 2011 diterbitkan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional. Di mana BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk menyelenggarkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Kedua ketetapan hukum ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Juga upaya menjamin kehidupan yang lebih baik melalui perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto turut menyerahkan santunan meninggal dunia secara simbolis kepada ahli waris sebesar Rp. 50.117.810.

Penulis: Tri
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵