Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 18 Jan 2021

BPK Kaltim Periksa Pengelolaan Participating Interest 10 Persen

968kpfm, Samarinda - Pengelolaan Participating Interest atau PI yang diterima pemerintah daerah di Kaltim mendapat sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim.

Pada Senin, 18 Januari 2021, BPK menyampaikan hasil pemeriksaan keuangan atas pendapatan PI 10 persen periode 2018 hingga 2020, kepada Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, dan DPRD Kaltim.

Gubernur Kaltim Isran Noor mengaku belum mengetahui angka pasti yang diterima melalui PI 10 persen Blok Mahakam. Dia menyebutkan, penerimaan itu dikelola perusahaan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM). Kemudian diserahkan kepada perusahaan daerah PT MMP Kaltim, sebagai induk perusda.

Kendati demikian, Isran membeberkan, provinsi telah menerima Rp 280 miliar dari PI tersebut. Dana itu otomatis menjadi pendapatan daerah Kaltim.

"Sisanya masih ada, aku belum tahu juga berapa sisanya. Ada di perusda otoritasnya," kata saat Isran, saat ditemui di Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Jalan M Yamin, Samarinda.

Isran melanjutkan, sebelum dijalankan, dirinya masih mempelajari rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. "Nanti dipelajari dulu bersama staf," sebut orang nomor satu di Kaltim itu.

Kepala BPK Perwakilan Kaltim Dadek Nademar menuturkan, kegiatan yang dilakukan pihaknya ini termasuk kategori pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Dia menambahkan, sejumlah dugaan temuan disampaikan dalam laporan pemeriksaan. Temuan tersebut terkait dengan akuntabel dan transparansi pengelolaan. "Kami mendorong pengelolaan PI 10 persen dapat lebih transparan dan akuntabel," jelas Nadek.

Untuk diketahui, dari tahun 2018 hingga 2020, Provinsi Kaltim telah menerima dana dari pengelolaan PI 10 persen Blok Mahakam, kurang lebih Rp 500 miliar.

Sebagian telah diterima Pemprov Kaltim, sementara sisanya masih dikelola Perusda MMP Kaltim. Dana tersebut digunakan untuk gaji dan operasional MMP Kaltim.

"Secara aturan RUP (Rencana Umum Pengadaan) sebagian dimasukan ke pemprov sebagai deviden. Sebagian lagi masih di perusahaan," ucapnya.

Sementara terkait pendapatan PI yang diperuntukkan sebagai gaji, BPK menilai hal tersebut diperbolehkan. Lantaran Standard Operating Procedure (SOP) yang menjadi dasar kebijakan tersebut belum tersusun. "Saya susah juga nilainya, ada SOP-nya dulu. Kalau gak ada aturannya kami gak bisa menyalahkan juga kan," tandasnya.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵