968kpfm, Samarinda - Pemprov Kaltim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi terkait mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Insentif Hari Raya (IHR), dan Gaji ke-13 bagi pegawai di lingkup Pemprov Kaltim.
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyampaikan bahwa teknis pencairan tunjangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2025 serta Surat Edaran (SE) Nomor 900.1/8738/III/BPKAD yang diterbitkan pada 17 Maret 2025.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh instansi memahami proses pencairan agar berjalan lancar dan sesuai aturan. Kami harap setiap SKPD bisa segera menindaklanjuti sehingga dalam satu minggu prosesnya dapat terselesaikan,” ucap Muzakkir.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberian THR dan IHR bukan hanya sebagai bentuk apresiasi terhadap pegawai ASN dan non-ASN, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan serta menjaga semangat kerja di lingkungan Pemprov Kaltim.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kaltim, Andi Arifuddin, bersama Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Asriwidowati Pradikta, turut menjelaskan mekanisme teknis pencairan.
"THR dijadwalkan akan disalurkan paling cepat 15 hari sebelum Idulfitri 2025 atau paling lambat setelah perayaan berlangsung," ungkap Muzakkir.
Dengan adanya sosialisasi ini, Muzakkir berharap seluruh SKPD dapat segera mengimplementasikan kebijakan tersebut sehingga para pegawai dapat menerima haknya tepat waktu.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima21 Mar 2025