Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 09 Jun 2020

Brenda: Bunuh Pria di Kalsel, Lari ke Samarinda, Terciduk di Palaran

968kpfm, Samarinda - Tim Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Banjar, Kalimantan Selatan, Selasa (9/6/2020).

Pelaku bernama Rendy Agus Wardana alias Brenda (28) berhasil diamankan saat melarikan diri ke wilayah Samarinda, tepatnya di daerah Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.

Kejadian ini bermula saat pria yang dulunya bekerja di sebuah salon tersebut, diminta mengambil sepeda motor korban, yakni Hasanuddin (20). Kebetulan yang menyuruhnya, tak lain adalah kakak dari korban.

"Jadi kakaknya itu jual ponsel saya. Kemudian saya tagih uangnya. Ketika itu, dia menyuruh saya untuk mengambil motor adiknya, untuk kemudian dijual dan hasilnya dibagi," ucap Brenda, Selasa (9/6/2020) siang.

Tanpa pikir panjang, Brenda segera menuju kediaman korban guna mengambil sepeda motor tersebut pada Minggu (7/6/2020), sekitar pukul 04.00 WITA. Setelah berhasil masuk ke kediaman korban, Brenda mencoba mengambil kunci motor yang berada dekat korban.

"Ketika saya ambil kuncinya, tiba-tiba dia (korban) terbangun," sebutnya.

Terkejut karena aksinya ketahuan, pria berambut pirang ini langsung mengambil sebuah pisau yang ada di dekatnya, dan menikam korban di bagian leher hingga akhirnya meninggal di tempat.

Tahu korbannya sudah tidak bernyawa, Brenda segera membawa sepeda motor tersebut untuk dijual seharga Rp 1,3 juta. Uang yang dia dapatkan langsung digunakan untuk melarikan diri ke Samarinda.

"Setelah berhasil terjual, uangnya saya pakai buat ke Samarinda menggunakan bis," ungkapnya.

Sesampainya di Terminal Samarinda Seberang, Brenda meminta salah satu tukang ojek untuk mencarikannya penginapan. Gerak gerik Brenda mulai terendus oleh Tim Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda.

"Pelaku langsung kami amankan saat di jalan menuju penginapan," terang Kanit Jatanras Stareskrim Polresta Samarinda, Iptu Abdul Rauf, Selasa (9/6/2020) siang.

Diketahui pula, Brenda merupakan salah satu narapidana yang menerima asimilasi di masa pandemi Covid-19. Dirinya ditahan akibat melakukan pembakaran sebuah toko di Kalimantan Selatan, dengan masa hukuman 1 tahun 10 bulan.

"Kemungkinan besok (Rabu) dia akan dijemput oleh personel Polres Banjar untuk menjalani proses hukum," pungkasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵