968kpfm, Samarinda - Beberapa pasang kamera CCTV terpasang di Simpang 4 Lembuswana Samarinda, tepatnya di sisi Jalan Letjen Soeprapto, Kecamatan Samarinda Ulu.
Usut punya usut, ternyata kamera pengawas tersebut akan digunakan untuk penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas, Kompol Wisnu Dian Ristanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Hanya saja, untuk sementara pemasangan kamera pengawas hanya berada pada satu titik, yakni di sisi Jalan Letjen Soeprapto.
"Untuk sementara baru satu sisi di Vorvo itu. Nantinya akan ada tiga titik untuk yang statis dan mobile," kata Wisnu, Senin (3/5).
Perwira melati satu itu menjelaskan, pihaknya telah menyediakan 2 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat. Ketiga unit tersebut akan melakukan patroli keliling untuk mengambil gambar pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.
Setelah mendapat gambar dan nomor polisi, sambung Wisnu, pihaknya akan memasukkan data tersebut ke database. Jika data yang dimasukkan cocok, barulah Satlantas Polresta Samarinda akan memberi "Surat Cinta" ke alamat rumah pelanggar, beserta foto barang bukti untuk pembayaran denda.
"Jadi kami tidak lakukan penghentian kendaraan lagi. Hanya mengambil gambar tangkapan layar dari kamera pengawas atau gambar dari petugas, kemudian kami laporkan kepada Samsat untuk bukti pelanggaran," tegasnya.
Lebih lanjut, mantan Kabag Ops Polres Kutai Kartanegara tersebut belum bisa menyebutkan tanggal pasti pemberlakukan ETLE atau tilang elektronik ini. Akan tetapi, dirinya memastikan bahwa tahapan uji coba akan dilakukan pada bulan ini (Mei).
"Ini kan baru dipasang. Nanti setelah diluncurkan baru akan diterapkan. Saat ini yang sudah berjalan adalah sistem mobile saja," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima03 May 2021