Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 30 Dec 2024

Bunuh Tetangga, Ayah dan Anak di Samarinda Masuk Penjara

968kpfm, Samarinda - Ayah dan anak di Samarinda, yakni IS (54) dan SA (20), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda setelah terbukti membunuh tetangganya berinisial SY (45).

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (19/12) sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Saat kejadian, SY ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan. Sementara istri korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka ketika mencoba melerai perkelahian.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, kasus ini bermula ketika salah satu pelaku, yakni SA, merasa tersinggung saat ditegur korban karena berselisih dengan keluarganya pada Rabu (18/12). Keesokan harinya pada Kamis (19/12), AS dan korban kembali berselisih.

"Sempat terjadi perkelahian. Saat itu AS pulang kerumah dan memanggil ayahnya untuk bersama-sama mengeroyok dan menganiaya korban dengan senjata tajam. Akibat peristiwa ini, korban meninggal dunia, sementara istri korban yang melerai mengalami luka-luka," ucap Ary, Jumat (27/12).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ary, kedua tersangka nekat menyerang korban lantaran tidak terima ditegur oleh yang bersangkutan. Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka di sekujur badan akibat terkena sabetan senjata tajam para tersangka. Sementara untuk istri korban mengalami patah di jari tangan dan luka robek di bagian lengan.

"Jadi mereka ini bertetangga. Karena tidak terima ditegur korban, jadinya tersangka tidak terima dan melakukan penganiayaan hingga korban tewas," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP, Subsider Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵