968kpfm, Samarinda - Setelah berhasil menghindari kejaran pihak kepolisian selama 5 bulan, seorang remaja berusia 17 tahun akhirnya diciduk oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Minggu (17/1/2021).
Remaja yang menyandang status pelajar tersebut diamankan polisi karena telah menyetubuhi kekasihnya yang masih berusia 15 tahun. Orang tua pacaranya itu tak terima, dan melapor ke polisi.
"Kejadiannya sendiri terjadi di bulan Agustus 2020. Jadi orang tua korban melihat ada bekas cumbuan di leher anaknya saat pulang ke rumah. Lantas mereka menanyai korban hingga akhirnya mengaku telah digauli oleh kekasihnya," ucap Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo.
Teguh melanjutkan, Laporan orang tua korban sudah masuk sejak September 2020 lalu. Namun karena pelaku sudah mengetahui hal tersebut, dia berusaha untuk menghindar dari kejaran petugas. Ujungnya, pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu pusat perbelanjaan.
"Kaburnya di sekitar sini (Samarinda) saja. Hanya saja kami tetap mengamati secara diam-diam pergerakannya, untuk mengantisipasi jika pelaku kemungkinan dibawa orang tuanya ke Sulawesi. Makanya baru tertangkap saat dia sedang nongkrong bersama temannya," ungkap Teguh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa antara pelaku dan korban sudah menjalin kasih sejak April 2020. Dari pengakuan pelaku juga, lanjutnya, dia menggauli kekasihnya di rumah milik temannya yang tak jauh dari lokasi pelaku tinggal, yakni di Kecamatan Samarinda Utara.
"Dia (pelaku) meminjam kamar milik rekannya untuk menggauli korban. Pengakuannya hanya sekali melakukan itu (hubungan suami istri). Mereka ini satu sekolah, pelaku sadar sudah dilaporkan ke polisi karena tidak bisa menghubungi kekasihnya lagi," kata Teguh.
Lebih lanjut, Teguh menuturkan, karena pelaku masih di bawah umur dan menerima ancaman di atas 7 tahun penjara, pihaknya menerapkan wajib lapor dua kali seminggu bagi pelaku dibawah pengasuhan orang tuanya.
"Kami tidak berkewajiban untuk melakukan diversi, jadi kami tetap proses seperti biasa. Adapun masalah penahanan karena jauh di Tenggarong, jadi kami terapkan wajib lapor seminggu dua kali di bawah pengasuhan orang tuanya," tandasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima22 Jan 2021