Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 18 Dec 2024

Buronan Kasus Narkoba Jaringan Lapas Bontang Ditangkap di Yogyakarta

968kpfm, Samarinda - Seorang wanita berinisial DW (48), yang merupakan buronan kasus jaringan narkotika napi Lapas Kelas IIA Bontang, berhasil ditangkap di Yogyakarta oleh tim gabungan dari Polresta Samarinda, Direktorat Narkoba Polda DIY, dan Satresnarkoba Polres Sleman. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/12), setelah DW menjadi target pengejaran selama 16 hari.

DW, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bontang, diketahui menjadi bagian dari jaringan narkoba yang dikelola oleh oknum napi di lapas tersebut. Ia diringkus di sebuah kawasan pemukiman penduduk di Cokrokusuman Baru, Gang II, Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Yogyakarta.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo menjelaskan, penangkapan DW dilakukan setelah dilakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan perempuan yang menjadi perantara dalam jaringan narkotika dari napi di Lapas Bontang.

“Kami mendapatkan informasi keberadaan DW di Yogyakarta. Tim langsung berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda DIY dan Satresnarkoba Polres Sleman dan melakukan penelusuran,” ungkapnya Bambang.

Saat pertama kali disambangi di tempat tinggalnya, DW tidak ditemukan. Namun, berkat kerja sama tim dan pengumpulan informasi lanjutan, DW akhirnya berhasil diamankan di kawasan Cokrokusuman.

“Dia cukup terkenal di Yogyakarta, tetapi informasi tentangnya sangat minim. Berkat kolaborasi yang solid, kami berhasil menangkapnya," ucap Bambang.

"DW ini disinyaly berperan sebagai perantara atau penghubung antara pemasok barang haram dan pembeli. Tapi kami masih mendalami keterangannya untuk menyinkronkan informasi dari dua napi di Lapas Bontang yang diduga menjadi pengendali jaringan ini,” sambungnya.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana Satresnarkoba Polresta Samarinda pada Minggu (1/12) lalu menangkap dua kurir narkoba di Jalan KH Mas Mansyur, Loa Bakung, Samarinda. Kedua kurir berinisial DF dan NI itu diamankan dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 181,2 gram bruto.

Dalam pengakuannya, kedua kurir tersebut mengaku diperintah oleh dua napi Lapas Bontang, yakni AS dan ES, dengan menggunakan fasilitas telepon umum di lapas untuk berkomunikasi. AS dan ES sendiri menyebut DW sebagai penghubung utama dalam jaringan ini.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵