KPFM SAMARINDA - Tim penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum KONI Kutai Kartanegara (Kukar) masa bakti 2019-2023, secara resmi mengumumkan calon yang lolos selama 7 hari masa pendaftaran dan pengembalian berkas, sejak tanggal 6-12 November 2019.
Selama masa tersebut, terdapat tiga nama yang mengambil formulir pendaftaran yaitu Junaidi, Rahman, dan Nanang Sulaiman. Dari ketiga nama tersebut, hanya dua nama yang mengembalikan formulir pendaftaran yaitu Junaidi dan Rahman.
Guna melanjutkan proses penjaringan, tim yang telah dibentuk dari KONI Kaltim ini segera melakukan verifikasi awal berkas dari kedua calon Ketua Umum Koni Kukar tersebut. Berdasarkan hasil rapat verifikasi awal kedua calon, salah satu calon Ketua Umum yaitu Junaidi dinyatakan tidak lolos verifikasi, karena tidak memenuhi persyaratan.
"Dari 19 Pengkab (Pengurus Kabupaten) cabor yang mendukungnya, 5 diantaranya tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam tata cara penjaringan," ucap Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan, Budhi Iriawan, saat konferensi pers di Gedung KONI Kaltim, Kamis (15/11/2019) sore.
5 dukungan Pengkab cabor yang tidak memenuhi syarat adalah Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kukar, Pengurus Olahraga Layar Seluruh Indonesia (PORLASI) Kukar, Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kukar, Persatuan Baseball dan Softball Seluruh Indonesia (PERBASASI), dan Pengkab Taekwondo Indonesia (TI) Kukar.
Dukungan 5 Pengkab cabor tersebut dianggap tidak sah karena ada beberapa pengurus yang tidak terdaftar di dalam kepengurusan KONI Kaltim dan KONI Kukar, serta terdapat beberapa pengurus yang Surat Keputusan (SK) kepengurusannya sudah tidak berlaku lagi.
"Jadi, Junaidi hanya mendapatkan dukungan dari 14 Pengkab Cabor yang sah. Sesuai dengan persyaratan, syarat minimal untuk lolos verifikasi adalah mendapatkan dukungan minimal dari 16 Pengkab cabor," ungkap Budhi.
Sementara itu, untuk calon lainnya yaitu Rahman, seluruh berkasnya telah memenuhi syarat untuk mencalonkan menjadi Ketua Umum KONI Kukar masa bakti 2019-2023. Rahman juga mendapatkan surat dukungan dari 29 Pengkab cabor.
"Hasil verifikasi tim penjaringan, semua surat dukungan tersebut dinyatakan sah, dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi calon Ketua Umum KONI Kukar masa bakti 2019-2023," sebutnya.
Hasil ini nantinya akan disampaikan melalui surat kepada masing-masing calon, oleh tim penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum KONI Kukar masa bakti 2019-2023. Selain itu, hasil ini juga akan disampaikan dalam sidang paripurna Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kukar pada 16 November 2019 nanti.
Dokumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Nov 2019