Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 30 Oct 2020

Cabuli Anak Tiri, Pria di Loa Janan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara

968kpfm, Samarinda - Pria asal Loa Janan Ilir berinisial MS (44) tega melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya. Tindakan bejat MS terhadap gadis berumur 17 tahun itu terungkap setelah korban mengeluh sakit kepada kakak kandungnya ketika hendak buang air kecil.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedi Septriadi menerangkan, korban bersama pelaku kerap tidur di kamar yang sama, beserta ibu kandung korban.

Melihat korban yang sudah merawatnya sejak kecil ini mulai tumbuh dewasa, membuat perasaan MS mulai berubah terhadap anak tirinya.

"Mereka memang tidur satu kamar semua. Namanya bapak sama anak ya awalnya biasa saja. Tapi lama-lama perlakuannya melenceng juga," imbuh Dedi, Jumat (30/10/2020).

Setelah lama menahan hasrat terpendam, akhirnya MS menemukan kesempatan untuk melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya ini pada Kamis (3/9/2020) lalu.

Tepat pukul 11.00 WITA, tangan jahil MS menggerayangi tubuh anak tirinya di kediamannya sendiri di Kecamatan Loa Janan Ilir. Tidak hanya sekali, MS kembali melakukan tindakan yang sama pada Sabtu (12/9/2020) sekitar pukul 01.00 WITA.

"Kali ini pelaku cenderung nekat karena memasukan jarinya ke alat vital korban," sebut Dedi.

Setelah itu, lanjut Dedi, korban mulai mengeluh kesakitan saat hendak buang air kecil. Keluhan tersebut langsung disampaikan kepada kakak kandungnya, dan menceritakan semua kejadian yang dialaminya selama digauli oleh pelaku.

"Akhirnya kakak kandung korban langsung melaporkan kejadian ini kepada kami. Selanjutnya kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini," bebernya.

Setelah proses penyelidikan yang cukup memakan waktu, akhirnya MS berhasil diamankan di kediamannya pada Senin (5/10/2020) lalu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaos oblong warna hitam, 1 buah celana panjang kain warna coklat, 1 buah celana dalam wanita warna pink, dan 1 buah bra serta hasil visum.

Atas perbuatannya ini, MS akan dijerat dengan Pasal 76 E Subsider Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Berkas kasus MS sendiri sudah masuk tahap P21 (pelimpahan), dan kasusnya akan segera disidangkan," pungkasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵