968kpfm, Samarinda - Pria 36 tahun, Brewok (nama disamarkan), tega mencabuli remaja 14 tahun yang mengidap gangguan kognitif (keterlambatan berfikir pada anak). Remaja itu, tidak lain adalah tetangga Brewok di kawasan Palaran.
Mendengar kabar anaknya diperlakukan tak senonoh oleh Brewok, orang tua sang remaja segera melapor ke Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi pada Kamis (23/6) lalu.
Brewok sempat melarikan diri selama satu bulan. Ia dibekuk petugas kepolisian di kawasan Batuah, Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (27/7).
"Kami langsung kerahkan personil untuk melakukan pengintaian. Setelah dirasa ciri-cirinya sesuai, dia (pelaku) langsung kami bekuk di sebuah rumah bangsalan dan segera dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," keterangan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli yang disampaikan Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena, Senin (1/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sena, Brewok menganggap bahwa hubungan antara ia dan korban sudah masuk dalam fase pacaran. Namun ia membantah bahwa telah terjadi hubungan tak senonoh antara mereka berdua.
"Pengakuannya hanya meraba-raba saja. Dia (pelaku) juga mengaku tidak mengetahui kalau remaja itu berkebutuhan khusus. Meski begitu itu adalah pembelaannya. Kami akan menyelidiki lebih jauh terkait seberapa jauh keterlibatan pelaku atas kasus ini," tutup Sena.
Hasil penyelidikan yang dilakukan dan dari barang bukti visum yang ada, polisi menetapkan Brewok sebagai tersangka.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima02 Aug 2022