968kpfm, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mulai menjalankan tahapan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Terhitung sejak tanggal 16-28 Desember 2022, KPU Kaltim telah membuka pendaftaran untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang akan mewakili Kaltim di Senayan.
Komisioner KPU Kaltim Bidang Hukum dan Pengawasan, Fahmi Idris menerangkan, mereka yang ingin mendaftar menjadi calon anggota DPD RI asal Kaltim wajib mendapat dukungan minimal 2.000 suara dari kabupaten dan kota di Benua Etam.
Dalam prosesnya nanti, KPU akan menggunakan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) dalam melayani proses pendaftaran.
"Kami juga sudah melakukan sosialisasi terkait dengan pencalonan dan aplikasi Silon. Jadi semua terkait dengan tahapan Pemilu itu menggunakan aplikasi Silon kedepannya," ungkap Fahmi.
Dia mengungkapkan, sampai dengan Jumat (16/12) lalu sudah ada 28 orang yang mendaftar untuk menjadi calon anggota DPD RI untuk perwakilan Kaltim.
Dari jumlah tersebut, 7 pendaftar sudah mendapatkan akses untuk aplikasi Silon.
"Sementara untuk 21 pendaftar lain masih dalam proses untuk mendapatkan akses aplikasi Silon," tandasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima20 Dec 2022