Main Image
Ekonomi
Ekonomi | 18 Aug 2020

Catat! Ini Tata Cara Penukaran Uang Baru Rp 75 Ribu di Kaltim

968kpfm, Samarinda - Bank Indonesia (BI) meluncurkan lembaran uang Rp 75 ribu pada Senin, 17 Agustus 2020. Hal ini bertujuan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republi Indonesia.

Syarat untuk mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 bernominal Rp75.000 adalah warga negara Indonesia atau WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian, setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar uang Rp 75 ribu.

Khusus di Provinsi Kaltim, berikut tata cara penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia:

1.Melakukan Pemesanan melalui tautan https://pintar.bi.go.id/

2.Pilih lokasi dan tanggal penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan dalam tautan PINTAR.

3.Seluruh pemesanan dilaksanakan H-1 sebelum jadwal penukaran. Tidak diperkenankan untuk langsung menukar di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda tanpa melakukan pemesanan terlebih dulu.

4.Pastikan anda telah mendapatkan bukti pemesanan, harap menyimpan bukti tersebut dalam bentuk cetak/digital.

5.Penukaran di Bank Indonesia akan dimulai pada tanggal 18 Agustus 2020.

6. Sementara penukaran di Bank Umum (Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, dan BCA) akan dimulai 1 Oktober 2020.

7. Setiap harinya jadwal penukaran akan dibagi kedalam tiga jadwal:
a. Pukul 08.00 – 09.00 WITA
b. Pukul 09.00 – 10.00 WITA
c. Pukul 10.00 – 11.00 WITA

8. Di hari penukaran pastikan anda membawa KTP asli, bukti pemesanan, dan uang tunai senilai Rp75.000.

9. Di hari penukaran, penukar mengambil nomor antrian di Pos Pengamanan sesuai dengan waktu yang tertera di bukti pemesanan. Anda hanya dapat melakukan penukaran di waktu tersebut.

10. Penukar diharapkan menggunakan masker, serta mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

11. Dalam hal penukaran diwakilkan dan bebeda dengan nama yang tercantum dalam aplikasi PINTAR, maka diharuskan membawa persryatan tambahan berupa:
a. Surat Kuasa bermaterai cukup
b. KTP asli Pemesan yang sesuai dengan Aplikasi PINTAR
c. Identitas diri Penerima Kuasa (KTP/SIM/Paspor)
d. Buktu pemesanan dalam bentuk hardcopy/ digital

12. Proses Penukaran UPK Rp 75 ribu berlangsung masih cukup lama sehingga dan dalam jumlah bilyet yang banyak sehingga tidak perlu khawatir akan kehabisan.

13.Untuk Informasi dan pertanyaan lebih lanjut dapat langsung menghubungi:
humas BI Kaltim (08115833344) instagram: bank_indonesia_kpwkaltim.

Sumber: Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim.

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵