968kpfm, Samarinda - Polri berencana akan menerapkan keaktifan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kebijakan baru ini merunut pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan SIM, di mana salah satu syaratnya adalah wajib menjadi peserta jaminan kesehatan nasional, dalam hal ini BPJS Kesehatan.
Khusus di Kota Tepian, kebijakan baru ini akan diujicobakan mulai 1 Juli - 30 September 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo, yang ditemui awak media di gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Samarinda, Rabu (19/6).
Gulo menyebutkan, kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi masyarakat, terutama para pengguna jalan. Ia menuturkan, ketentuan ini sangat membantu masyarakat dalam pemberian jaminan apabila mereka terlibat kecelakaan lalulintas. Meski selama ini sudah ada asuransi dari Jasa Raharja, namun mereka hanya memberikan klaim maksimal sebesar Rp 20 juta untuk biaya perawatan.
"Misal ada pengendara yang terlibat kecelakaan berat yang estimasi biayanya melebihi biaya tersebut, maka sisanya dapat diklaim ke BPJS Kesehatan sampai selesai dan tidak ada limit. Inilah mengapa kita (polisi) mendukung program ini, karena banyak kejadian kecelakaan lalulintas penanganannya terlambat karena masalah biaya," ucap Gulo, Rabu (19/6).
"Dengan semua sudah terjamin oleh BPJS Kesehatan, begitu kecelakaan dan harus dilakukan operasi. Kami sudah menjalin komitmen dengan BPJS Kesehatan Samarinda untuk tidak mempersulit masyarakat dalam melakukan klaim. Kita dari kepolisian akan mengawasi itu," sambungnya.
Disinggung mengenai proses penerbitan SIM dengan kebijakan baru ini, Gulo menegaskan bahwa mekanismenya masih sama seperti biasa. Namun sebelum penyerahan SIM kepada pemohon, pihaknya akan mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan dari pemohon.
"Apabila statusnya tidak aktif atau bahkan tidak memiliki, maka kami akan memberikan peringatan untuk segera mengurus dan menahan sementara SIM mereka sampai urusannya selesai. Namun pada masa uji coba nanti, kami masih memberikan keringanan kepada pemohon," ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat dengan Kepala BPJS Kesehatan Samarinda, Gulo menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan sudah menyiapkan beberapa platform untuk melakukan aktivasi kepesertaan dan pendaftaran secara daring. Tidak hanya itu, dalam masa uji coba nanti pihaknya sudah meminta BPJS Kesehatan untuk menyiapkan satu petugasnya untuk memberikan layanan di Satpas Polresta Samarinda.
"Jadi kita akan berusaha untuk menyediakan fasilitas yang memadai agar masyarakat mudah untuk mengurus BPJS kesehatan di Satpas. Itu yang sedang kami formulasikan, agar bagaimana pelayanan kita di Satpas ini nantinya tidak terganggu. Sehingga pemohon tidak perlu keluar lagi hanya untuk mengurus BPJS Kesehatan apabila ada kendala pada status kepesertaannya," tutup Gulo.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima20 Jun 2024