Main Image
Ekonomi
Ekonomi | 13 Jan 2025

Catat! Pengawasan Aset Kripto dan Derivatif Beralih ke OJK dan BI

968kpfm, Samarinda - Pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Serah terima ini dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Rabu (10/1).

Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku sektor keuangan digital. "Kami yakin pengalihan ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi pengembangan sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia," ujarnya.

Tugas pengawasan yang dialihkan ke OJK meliputi aset keuangan digital dan derivatif di pasar modal. Sementara itu, BI akan mengawasi derivatif berbasis instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Perubahan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut langkah ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. "Transisi akan dilakukan secara mulus untuk menghindari gejolak di pasar," katanya.

Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyatakan optimisme terkait tugas baru ini. "Pasar derivatif PUVA berpotensi menjadi alternatif instrumen hedging yang mendukung stabilitas keuangan di tengah ketidakpastian global," ungkapnya.

Selama periode Januari-November 2024, transaksi aset kripto di Indonesia tercatat mencapai Rp556,53 triliun, meningkat 356,16 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah berharap dengan pengalihan ini, pengawasan sektor keuangan digital menjadi lebih terintegrasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵