968kpfm, Samarinda - Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) mendorong masyarakat agar terus menerapkan physical distancing atau menjaga jarak. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok itu.
Aktivas sehari-hari, seperti jual beli dipandang rentan terhadap penyebaran virus corona. Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) menawarkan solusi pencegahan Covid-19 di tengah masyarakat dengan metode pembayaran non tunai.
Dengan metode pembayaran non tunai, kontak langsung saat transaksi dapat diminimalisir. Tentu, ihwal ini dapat membantu memutus rantai wabah Covid-19.
Urusan pembayaran dengan metode non tunai ini turut diperbincangkan dalam talk show KPFM bersama Kantor Perwakilan (Kpw) BI Kaltim, belum lama ini. Bertajuk "Transaksi Aman dan Santai Cegah Covid-19 Pakai Non Tunai", dialog tersebut berlangsung secara virtual dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Hadir dalam talk show berdurasi 1 jam itu, Kepala Divisi Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, dan Manajemen Intern Yudhistira didampingi Asisten Analis Sheila Reswari.
"Ekonomi harus bergerak terus. Tentunya harus ada persiapan. Kita memasuki evolusi sistem pembayaran. Uang itu cepat sekali pindah dari tangan ke tangan yang lain," ucap Yudhistira mengawali pembicaraan.
Di samping mengurangi risiko penularan Covid-19, transaksi non tunai memiliki banyak keunggulan lainnya. Seperti praktis dan efisien. Pembeli dan penjual tak lagi repot harus menyiapkan uang tunai dan kembalian.
"Hanya dengan scan QR code, pembayaran dapat dilaksanakan," kata pria yang akrab disapa Yudis itu.
Saat ini, lanjut Yudis, banyak aplikasi yang menyuguhkan fasilitas uang elektronik yang dapat digunakan untuk transaksi non tunai.
"Ini sudah banyak dikenal masyarakat kaltim, apalagi milenial. Nah, makanya kami mendorong, dalam kondisi pandemi covid-19 untuk beralih ke non tunai," sebutnya.
"Efektik nggak perlu bersentuhan. bisa dari rumah," tutup Yudis.
Semenjak Covid-19 melanda Tanah Air, BI telah menerapkan beberapa kebijakan terkait transaksi non tunai. Salah satunya, membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS (QR Code Indonesia Standard) bagi pedagang kategori Usaha Mikro (UMI). Kebijakan ini berlaku sejak 1 April-30 September 2020.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima22 Jun 2020