KPFM SAMARINDA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Samarinda berencana membebaskan bersyarat 211 narapidana untuk mencegah penyebaran virus korona.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dalam keputusan yang diteken langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, Senin (30/3/2020), ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar warga binaan dapat bebas tanpa harus menyelesaikan seluruh masa hukuman.
Khusus pengeluaran narapidana dan anak lewat proses asimilasi di rumah, syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain, telah melalui 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020. Bagi warga binaan yang masih dibawah umur, setidaknya mereka harus memenuhi 1/2 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020.
Perihal pembebasan terhadap narapidana dan anak melalui hak integrasi, warga binaan wajib melalui 2/3 masa pidananya, dan untuk anak hanya 1/2 masa pidananya. Ketentuan ini hanya berlaku bagi narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, dimana mereka tidak menjalani hukuman subsider ataupun bukan warga negara asing (WNA).
"Berdasarkan data kami hari ini, sudah ada sekitar 211 warga binaan yang memenuhi syarat untuk menerima asimilasi," ucap Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II A Samarinda, Rakhmad Hidayat, Rabu (1/4) sore.
Rakhmad menjelaskan, asimilasi sendiri berarti dirumahkan. Jadi mereka akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing, sampai dengan dimulainya integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
"Mereka menjalani masa hukuman dirumah, dan tetap dalam pengawasan dari Bapas dan Kejaksaan, sampai SK (surat keputusan) integrasi terbit dari pusat," sebutnya.
Tidak hanya memberikan asimilasi terhadap narapidana, Kemenkumham Republik Indonesia juga memberikan hak integrasi atau pembebasan bersyarat kepada warga binaan di seluruh Indonesia.
Rakhmad menerangkan, pembebasan bersyarat ini juga ada beberapa kategori harus dipenuhi. Namun, pihaknya lebih memprioritaskan kepada warga binaan yang telah memasuki usia 50 tahun ke atas yang rentan terhadap penularan virus corona, serta bagi mereka yang memiliki masa hukuman tidak lebih dari 4 tahun kurungan.
"Setidaknya sudah ada 42 narapidana yang telah mendapatkan surat putusan resmi dari kementerian pusat. Sore ini (Rabu) rencanannya 11 warga binaan akan dikeluarkan," kata Rakhmad.
"Nantinya jika disetujui, mereka akan dibebaskan secara bertahap mulai dari tanggal 1-7 April 2020," tambahnya.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas II A Samarinda, Taufiq Hidayat, sangat memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini. Secara langsung, lanjut Taufiq, keputusan ini mampu menekan kapasitan yang berlebih di setiap Rutan dan Lapas yang ada di seluruh Indonesia.
"Kami ini hanya menjalankan apa yang ada di pusat. Penghuni berkurang, tentu akan memperkecil resiko penularan wabah ini," singkat Taufiq.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima01 Apr 2020