Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 14 Apr 2020

Cegah Penularan Covid-19, Ribuan Narapidana di Kaltim-Kaltara Diberi Asimilasi Dan Integrasi

KPFM SAMARINDA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia memutuskan untuk membebaskan puluhan ribu narapidana.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Sekitar 35.000 narapidana di seluruh Indonesia menerima pembebasan secara asimilasi maupun integrasi. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kaltim yang membawahi Lapas dan Rutan di Kaltim dan Kaltara mencatat, ada sebanyak 1.246 narapidana yang menerima program tersebut.

Kabid Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kaltim, Nurwulan Hadi mengungkapkan, berdasarkan jumlah tersebut, ada 1.178 narapidana yang menerima asimilasi dan 68 orang yang mendapatkan integrasi atau pembebasan serta cuti bersyarat.

"Data yang kami rangkum mulai dari tanggal 1-8 April 2020. Ada sekitar 1.246 narapidana dan anak pidana di Kaltim dan Kaltara yang menerima asimilasi dan integrasi," ungkap Nurwulan, Selasa (14/4/2020) pagi.

Namun, tidak semua narapidana menerima begitu saja program dari Kemenkumham ini. Beberapa di antara mereka menolak asimilasi dan integrasi karena berbagai alasan pribadi.

"Kami minta mereka membuat surat pernyataan tanpa ada unsur paksaan, sambil menunggu sampai mereka bebas murni," ucap Nurwulan.

Tidak semua narapidana bisa menerima asimilasi dan integrasi. Nurwulan menjelaskan, program ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya yakni telah menjalankan hukuman 2 per 3 masa pidananya yang jatuh sampai 31 Desember 2020.

"Integrasi juga begitu. Selama tidak terlibat pidana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, mereka bisa mengajukan asimilasi dan integrasi," paparnya.

Lebih lanjut Nurwulan menyampaikan, jumlah narapidana yang menerima asimilasi akan bertambah, mengingat masih ada beberapa orang yang akan mendapatkan program dari Kemenkumham ini.

"Kemenkumham ini akan terus berjalan sampai wabah korona berakhir," pungkasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵