968kpfm, Samarinda - Satreskoba Polresta Samarinda memusnahkan lebih dari 1 kilogram sabu-sabu. Kemudian 1 kilogram ganja kering dan tembakau sintetis seberat 53,4 gram.
Semuanya hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Tujuan pemusnahan untuk penyalahgunaan barang bukti.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian melalui Wakasat, AKP Iswanto menjelaskan, barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari 9 laporan polisi dan 9 orang tersangka.
Namun, hanya dua orang tersangka yang saat ini hadir secara tatap muka demi menghindari kerumunan. "Karena masih dalam kondisi pandemi, jadi kami hanya menghadirkan dua tersangka. Sisanya mengikuti rangkaian pemusnahan barang bukti secara daring," ucap Iswanto.
Dengan disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan unsur pengawas di lingkungan Korps Bhayangkara, satu persatu barang terlarang itu dimasukkan ke dalam blender untuk dihancurkan, tak terkecuali ganja.
"Semuanya kami blender. Kemudian dilarutkan ke saluran pembuangan," tegasnya.
Iswanto menyebut, dalam menangani perkara narkotika, semua harus dilakukan secara transparan. Oleh sebab itu, ketika sudah mendapat persetujuan dari kejaksaan. Maka barang bukti narkotika harus segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima06 Aug 2021