KPFM SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akhirnya menerbitkan surat edaran untuk menutup sementara tempat hiburan malam (THM), bioskop, rumah biliar, tempat karaoke, dan warnet di seluruh Kota Tepian.
Edaran dengan nomor surat 733/0415/013.01 ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, Jumat (20/3/2020). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan virus Corona di Samarinda.
Kabag Humas dan Protokol Pemkot Samarinda, Syahruddin menuturkan, surat edaran ini terbit untuk mempertegas himbauan sebelumnya. Dimana pihaknya sudah menutup tempat wisata yang ada di Samarinda.
"Kali ini kami akan menutup sementara tempat hiburan. Kami tidak bisa memilah tempat hiburan mana saja, sehingga lokasi yang mengundang orang dengan jumlah banyak akan ditutup, seperti karaoke, tempat bilyar, bioskop, dan warnet," sebut Syahruddin, Jumat (20/3) sore.
Perihal penutupan sementara warnet, kata Syahruddin, keputusan ini diambil karena banyaknya anak-anak yang memanfaatkan libur sekolah karena wabah Covid-19, dengan keluyuran di wahan permainan secara daring tersebut.
"Beberapa hari belakang kami mengamankan beberapa anak yang kedapatan berada di warnet. Padahal kebijakan meliburkan sekolah ini demi menghindari penyebaran wabah corona, dan meminta mereka belajar di rumah," ujarnya.
Surat edaran dari orang nomor satu di kota Tepian ini mulai berlaku sejak Jumat (20/3). Hanya saja, Pemkot masih belum menentukan sampai kapan lokasi tersebut akan beroperasi kembali.
"Kami belum memutuskan sampai kapan akan ditutup. Nanti kalau sudah kondusif baru boleh beroperasi kembali," imbuh Syahruddin.
Untuk tempat seperti pasar dan pusat perbelanjaan, lanjut Syahruddin, pihaknya tidak bisa melakukan penutupan di lokasi tersebut karena di sana ada perputaran ekonomi.
"Takutnya kalau itu juga ditutup mungkin lebih berbahaya," sahutnya.
Oleh karena itu, Pemkot Samarinda meminta agar pengelola pasar, pusat perbelanjaan, dan sejumlah kafe yang masih buka untuk menyediakan hand sanitizer dan tempat untuk cuci tangan, serta menjaga kebersihan tempatnya.
"Kalau mereka tidak bisa menyediakan masyarakat bisa menegurnya," ucapnya.
Sebagai upaya penegakkan edaran tersebut, Pemkot Samarinda akan mengerahkan petugas Satpol PP, pihak kepolisian, serta stakeholder terkait untuk melakukan razia di setiap lokasi THM.
"Jika masih ada yang nakal, bukan tidak mungkin kami akan beri sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima20 Mar 2020