968kpfm, Samarinda - Seorang remaja 17 tahun berinisial SAB ditemukan tidak bernyawa di lantai 3 salah satu guest house yang berlokasi di Jalan Urip Sumohardjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Senin (28/10) sekitar pukul 05.00 WITA.
Penemuan ini sempat menggegerkan para penghuni lain lantaran ditemukan luka tusuk pada dada kiri jasad SAB. Dari penuturan para saksi, ternyata korban ditusuk oleh penghuni kamar sebelah usai membuat gaduh lantaran cekcok dengan sang istri di salah satu kamar guest house.
Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Samarinda Kota dan Inafis dibantu dengan Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kaltim untuk melakukan olah TKP. Beberapa saksi pun diperiksa untuk mengetahui identitas dari pelaku penikaman.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menuturkan, dalam kurun waktu kurang dari 12 jam, pelaku penikaman yang juga masih berusia 17 tahun berhasil diamankan di kawasan Berambai, Kecamatan Samarinda Utara.
"Kami juga amankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menikam korban," sebut Ary dalam konferensi pers pada Selasa (29/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ary, sebelum kejadian penikaman, korban dan istrinya saling cekcok akibat masalah keluarga. Karena merasa terganggu dengan keributan itu, pelaku beserta lima orang rekannya yang berada di kamar sebelah mencoba melerai keributan antara korban dan istrinya.
Lantaran pelaku melerai dengan cara memukul sebanyak satu kali, korban keluar dari guest house dan memanggil dua saudaranya. Setelah dua saudaranya tiba, korban langsung kembali ke dalam guest house dan mengetuk kamar pelaku untuk menanyakan keberadaan istrinya.
"Jadi istri korban ini diamankan oleh rekan pelaku di dalam kamar. Saat korban mengetuk pintu kamar pelaku, dia langsung diseret keluar kamar menuju arah tangga. Karena merasa terdesak dikepung tiga orang, kemudian pelaku mengeluarkan sajam dan menyerang secara membabi-buta," ucap Ary.
Akibat serangan dari pelaku, korban mengalami luka tusuk di dada kiri, setta dua saudara korban mengalami luka di bagian tangan dan punggung. Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri usai kejadian. Rekan pelaku yang masih di dalam kamar pun memberikan bantuan kepada para korban, di mana dua saudara korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Karena korban ini pakai baju hitam, jadi lukanya tidak terlihat. Jadi hanya dua saudara korban yang dibawa ke rumah sakit karena lukanya terlihat. Ketika kembali ke guest house, rekan pelaku mendapati korban sudah tergeletak tidak bernyawa akibat kejadian ini," bebernya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 338 KUHP Subsider pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima31 Oct 2024