Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 22 Apr 2020

Cekcok Dengan Istri, Seorang Pria Perkosa Anak Tirinya

KPFM SAMARINDA - Belum genap satu tahun menikah, seorang pria berinisial R kerap cekcok dengan istrinya lantaran cemburu buta. Pria usia 33 tahun itu sering melihat wallpaper handphone sang istri masih terpampang wajah mantan suami.

Puncaknya terjadi pada Senin (20/4/2020), sekitar pukul 23.03 WITA. R kembali memergoki istrinya masih memasang foto mantan suaminya di ponsel. Terjadilah keributan antara pasangan suami istri ini.

"Saya kesal karena istri saya masih memasang foto mantan suaminya di ponsel," ucap R, Rabu (22/4/2020) siang.

Muak dengan tingkah laku suaminya, sang istri akhirnya mengusir R dan menyuruhnya untuk tidur di gudang tempatnya bekerja. Tanpa basa basi, R langsung pergi dan meminta anak tirinya yang masih berusia 14 tahun mengantarkannya.

Setibanya di gudang yang berlokasi di Jalan HM Ardans pada Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 00.30 WITA, R yang melihat tempatnya bekerja sudah terkunci rapat langsung mengalihkan sepeda motornya ke arah lain, hingga tiba di Jalan Poros Samarinda-Bontang sembari membonceng seorang bocah perempuan yang merupakan anak tirinya.

Sepeda motor yang awalnya laju tiba tiba terhenti begitu saja di pinggir jalan. Suasana sepi di lokasi tersebut, membuat R nekat membawa anak tirinya ke semak-semak dan memperkosanya. Usai melancarkan aksinya, R mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut.

"Saya ikat tangan dia (korban) menggunakan jaket. Kemudian saya ancam untuk tidak memberitahukan kepada ibunya," kata R.

Setelah melampiaskan nafsunya, R mengantarkan anak tirinya kembali kerumah sekitar pukul 05.30 WITA dan langsung pergi begitu saja. Ibu kandung korban yang mengetahui hal tersebut, segera menanyakan apa yang terjadi sehingga dia pulang pada pagi hari.

Korban pun akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Mengetahui hal tersebut, ibu korban yang kesal langsung meminta keluarganya mencari pelaku, sembari melaporkan kasus ini ke Polresta Samarinda.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo mengatakan, setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, pihaknya segera menindaklanjutinya untuk mencari jejak pelaku.

"Tidak berselang lama, kami dengar informasi ada pelaku pemerkosaan yang diamuk massa di Loa Bakung," imbuh Teguh, Rabu (22/4/2020) siang.

Ternyata, ujar Teguh, pria tersebut adalah R yang berhasil diamankan oleh keluarga korban di Jalan Amuntai, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Sungai Kunjang agar terhindar dari amukan massa.

"Kami langsung menjemputnya di Polsek Sungai Kunjang, dan melakukan penyidikan terhadap pelaku," sebutnya.

Atas perbuatannya, R akan dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Undang Undang (UU) RepubIik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nonor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵